JAYAPURA (KT) – Anggota DPR Papua dari Fraksi Demokrat, Emus Gwijangge.ST menyarankan pemerintah Papua untuk menggunakan Peraturan Gubernur dalam hal dasar hukum terkait penanganan pandemic Corona di Provinsi Papua. Hal ini menyusul hasil keputusan bersama Rapat Forkompinda Papua yang bersepakat membuat Raperdasi Non Bencana Alam, dimana didalamnya juga memuat tentang hal yang berkaitan dengan wabah covid 19
“Sebagai anggota DPRP, saya berpandangan, apa lebih baik gunakan Peraturan Gubernur saja , kalau memang ini kebutuhan mendesak,” kata Emus kepada Kawat Timur, via selularnya Selasa siang.
Emus berpandangan dalam hal wabah corona yang terjadi di Indonesia, khususnya di Papua hanya bersifat termporer, artinya wabah ini tidak musimam, apalagi sejauh ini tidak ada undang-undang dari pemerintah pusat yang mengatur secara spesifik terkait penanganan wabah tersebut. “ Dari 30 sekian provinsi ini belum ada perda terkait ini, hanya sebatas pergub, dan ingat selama pandemic Corona ini, negara hanya mengeluarkan peraturan pemerintah bukan undang-undang,” kata Emus yang juga ketua Bamperpeda PDR Papua.
Dari sisi logika, kata Emus Corona ibarat angin yang tidak bisa ditangkap, sehingga untuk apa menghabiskan uang rakyat Papua untuk membuat aturan yang sebenarnya sudah aturan. Apalagi telah ada Perdasi Nomor 7 Tahun 2010. “intinya jangan habiskan anggaran masyarakat Papua, kalau ini murni untuk masyarakat silahkan saja dibuat, saya katakana Corona ini kalau sudah habis, dia akan pulang ke kampungnya sendiri di Wuhan sana. Sudah ada Perdasi tentang kesehatan, jangan kita tumpeng tindih aturan lagi,” katanya.
Meski demikian, kata Emus, selaku Ketua Bampeperda, pihaknya siap menerima jika memang draf tersebut akan diajukan, baik melalui eksecutive maupun inisiatif DPR Papua. Namun, semua harus melalui tahapan. “ Pada prinsipnya kami siap, dan semua harus melalui tahapan, sebab keputusan akhir itu ada di DPRP dengan mekanismenya mulai dari Rapat Bamus hingga keputusan dari 8 fraksi yang ada,” katanya
Emus kembali mengingatkan, membuat Perda butuh proses, dan tahapan yang cukup panjang, mulai dari pembahasan, sidang paripurna, konsultasi ke Mendagri, penetapan, hingga pengesahan. itupun kalaupun tahapan ini lancar.
“ Tapi ini semua dikembalikan ke DPRP, jika 8 fraksi saat ini setuju untuk ketuk palu, ya kita terima, sebaliknya jika memang perlu ada pertimbangan dan lainnya, maka tentu tidak dapat di lakukan sebab ini adalah keputusan Lembaga ” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw, SE mengatakan tujuan utama Perdasi Non Bencana Alam ini , untuk mengatur secara rinci tentang kondisi non bencana alam, yang didalamnya juga terkait Wabah Corona.
“kita semua sepakati untuk selesaikan perda penanganan bencana non alam , ini juga mengatur tentang covid dan kita berharap dalam waktu 2-4 minggu kedepan akan kita selesaikan sebagaimana tahapan di DPRP,” kata Politisi Nasdem ini.
Ia menyebut, Perdasi Non Bencana ini akan memuat aturan pemerintah daerah tentang penanganan kondisi non bencana. sehingga terkait dengan Covid-19 ini, Johny Banua yakin keputusan yang dilakukan pemerintah nantinya telah memiliki dasar hukumnya. (TA)