JAYAPURA (KT) – Pemprov Papua memberi kemudahan bagi calon penumpang Pesawat maupun Kapal Laut dalam hal kepengurusan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) selama masa relaksasi PSDD kontekstual 5-19 Juni 2020.
Kadis Perhungan Provinsi Papua, Reky Ambrauw mengatakan proses kepengurusan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM), Pemprov Papua tak mengharuskan calon penumpang membawa atau menyertakan surat keterangan Rapid Tes. Hal itu, untuk mempermudah calon penumpang, agar tidak terbentur dengan surat keterangan Rapid Tes yang hanya berlaku 7 hari.
“SPKM ini bisa diurus tanpa surat keterangan Rapid Tes,” kata Reky saat meeting zoom dengan awak media, Kamis siang.
Dijelaskan, alasan pemerintah tak menyertakan surat keterangan Rapid Tes, lantaran dalam SPKM akan dijelaskan masa berlaku Rappid Tes terhitung sejak dikeluarkan surat ijin SPKM tersebut.
“Ini juga memudahkan calon penumpang, agar surat keterangan Rapid Tesnya itu masih berlaku pada saat akan berangkat,” katanya.
Lanjutnya, kelengkapan syarat lengkap untuk keluar Papua baik melalui transportasi udara dan laut, akan di periksa saat calon penumpang akan berangkat. “ Pemeriksaan syarat-syarat itu nanti di Bandara atau Pelabuhan, dengan ketentuan harus tetap mengikuti protocol kesehatan,” jelasnya.
Masih terkait itu, untuk penumpang yang masuk ke wilayah Papua, kata Reky syarat utamanya adalah harus ber KTP Papua, atau orang yang berdinas/bekerja di Papua dengan keluarganya (istri/suami/anak).
“Yang berKTP Papua adalah syarat utama, dan Pemerintahmemberi jaminan masyarakat atau penumpang masuk Papua yang ber KTP Papua, pasti diterima di Papua,” katanya.
Meski demikian, lanjut Reky, calon penumpang juga harus mengetahui informasi terkait daerah tujuan. Apakah akses masuknya telah dibuka atau masih tutup. (TA)












