JAYAPURA (KT) – Kajati Papua, Nikolas Kondomo, SH, MH mengatakan JPU masih mempertimbangkan upaya banding, terhadap putusan majelis hamim PN Balikpapan yang menjatuhkan vonis terhadap 7 tervonis kasus rusuh Papua yang digelar di PN Balikpapan.
“Kemarin setelah sidang itu, Jaksa sampaikan untuk pikir-pikir dalam arti, kita tunggu salinan putusannya dulu,” kata Kajati, Kamis sore.
Menurut Kajati, jaksa dalam hal ini perlu mempelajari lebih dalam terhadap putusan tersebut. “ Kita diberi waktu 7 hari setelah putusan, sehingga kita pelajari dulu putusannya itu, kemudian jaksa akan menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Atas vonis Hakim yang jauh lebih rendah ketimbangkan tuntutan JPU, menurut menurut Kajati perfektif hukum setiap orang berbeda. “ orang hukum memiliki pendapat macam-macam, seperti itu memang. Tapi kita akan pelajari dalam sepekan ini untuk kita tentukan sikap,” kata Kajati.
Meski telah ada putusan pengadilan atas kasus tersebut, namun masa tahanan ke tujuh tervonis itu masih berjalan hingga tanggal 24 Juni mendatang.
Sekedar diketahui 7 tersangka kasus rusuh Papua sebelumnya menjalani persidangan di PN Balikpapan dengan tuntutan 5-15 tahun penjara. Berdasarkan keputusan pengadilan, Rabu (16/6/2020), Hakim memutuskan ke tujuh terdakwa masing-masing;
Irwanus Uropmabin tuntutan 10 Tahun Penjara menjadi 10 bulan penjara, Ferry Gombo tuntutan 10 tahun penjara menjadi 10 bulan penjara, Buchtar Tabuny tuntutan 17 tahun penjara menjadi 11 bulan penjara, Agus Kosay tuntutan
15 tahun menjadi 11 bulan penjara, Hengky Hilapok.
tuntutan 5 tahun menjadi 10 bulan penjara dan Stefen Itlay, tuntutan 15 tahun menjadi 11 bulan penjara. (TA)












