JAYAPURA (KT) – Pemerintah Provinsi Papua mulai membuka akses transportasi udara di sejumlah Kabupaten. Hal itu sebagaimana kesepakatan rapat forkompinda Papua dalam rangka pencegahan dan penanganan Virus Corona di Papua.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan pembukaan bandara itu akan berlaku mulai 20 Juni hingga 3 Juli 2020, dengan teknis pengaturan, dilakukan sesuai dengan Permintaan persetujuan Pemerintah Daerah.
“Jadi untuk penerbangan ini ada 6 Kabupaten sudah bisa dibuka, dengan ketentuan penerbangan direc dan jadwal dua kali dalam sepekan,” kata Klemen Tinal
Adapun bandara yang mulai dibuka tersebut yakni di Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Biak, Kabupaten Yapen, dan Kabupaten Nabire
“Intinya semua harus sesuai prosedurnya dan protocoler kesehatan, kalau bisa semua direc dari Jakarta,” kata Klemen
Dalam hal pembukaan akses transportasi ini, sambung Klemen, pemerintah diwajibkan mengutamakan kepada masyarakat yang saat ini terjebak dalam satu daerah. “ Yang diutamakan bagi masyarakat yang terjebak di Papua untuk kembali ke daerahnya masing-masing, dan bagi mereka bekerja, seperti TNI/Polri dan sebagainya,” kata Klemen.
Pada kesempatan yang sama, Klemen juga mengatakan bagi masyarkat yang bukan ber KTP Papua dan ingin keluar dari wilayah Papua selama masa pandemic Covid-19 ini, wajib menandatangani surat pernyataan, tidak akan kembali ke Papua selama masa pandemic Covid-19 alias 1 tahun terakhir.
“Jadi kalau ada masyarakat yang bukan KTP Papua, lantas mau berangkat, itu tidak bisa kembali ke Papua lagi dalam masa 1 tahun, “ kata Klemen.
Disisi lain, terkait dengan aktifitas masyarakat, menurut Klemen hingga saat ini masih berlaku hingga pukul 5 sore. Jikapun dalam pelaksanaan dilapangan masih terdapat aktifitas diatas jam tersebut, pengawasannya diatur oleh masing-masing daerah. (TA)












