Ini Point Kesepakatan Relaksasi Kontekstual Tahap III di Provinsi Papua

Ini Point Kesepakatan Relaksasi Kontekstual Tahap III di Provinsi Papua

JAYAPURA (KT) – Protocol Kesehatan di tempat umum menjadi salah satu point penting, dalam pembahasan Forkompinda saat rapat penanganan dan pencegahan Virus Corona di Provinsi Papua.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menyebut protokol kesehatan saat masa relaksasi tahap ke III ini diharapkan tetap menjadi kewajiban masyarakat khususnya dalam beraktifitas.

“Silahkan kalau mau kumpul, tapi jangan lebih dari 4 orang dan perhatikan jarak dan tetap gunakan masker, “kata Klemen Tinal usai Rapat di Hotel Swisbel, Jumat (3/7/2020)

Selain itu, pemerintah Provinsi Papua menyepakati perpanjangan PSDD yang di relaksasi kontekstual hingga 31 Juli 2020, dengan memberikan kewenganan kepada  29 kepala daerah di Papua, untuk dalam hal kebijakan penanganan dan pencegahan Virus Corona.

“Jadi kepala daerah di 5 wilayah adat bertanggung jawab sebagai pengendali dalam hal penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Pemprov memberikan kewenangan sepenuhnya dan kami mendukung secara selektif,” kata Klemen Tinal

Selain itu, mendorong setiap RS di daerah untuk menyediakan fasilitas berupa laboratorim dengan alat PCR termasuk SDM serta fasilitas lainnya, dalam hal penanganan Covid-19.

Dalam transportasi darat, laut dan udara tetap pada kesepataan sebelumnya dan tetap mengikuti protocol kesehatan

‘’Hal hal yang menyangkut relaksasi kelonggaran udara dan laut tetap kita jalankan namun harus mengikuti prosedur kesehatan,’’ tandas Klemen

Selain itu, Klemen menegaskan, untuk rumah sakit di papua agar tidak lagi melakukan penolakan kepada pasien bukan covid-19 yang bersifat emergency.

‘’Kami juga tergaskan untuk rumah sakit di papua tidak lagi menolak pasien yang bersifat emergency dengan alasan apapun,’’ Kata Wagub. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *