Akademisi Uncen Dorong Perubahan Beberapa Pasal Dalam UU Otsus

Dr. Drs. Muhammad Musaad, M.Si

JAYAPURA (KT) – Kehadiran Partai Lokal dan Keterwakilan OAP dalam parlemen, menjadi salah satu masukan yang diberikan Akademisi Uncen saat rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua, Selasa (28/07/2020).

“ Hari ini Pemprov bertemu dengan tim Uncen sebagaimana perintah Gubernur Papua, untuk kajian terhadap 3 hal pokok, salah satunya tentang Otsus,” kata Plh Sekda Provinsi Papua Dr. Drs. Muhammad Musaad, M.Si, usai rapat.

Dalam rapat tersebut, Akademisi Uncen, Balthasar Kambuaya menyinggung tentang Otsus yang notabene merupakan perjuangan Papua dan bukan Pemberian Jakarta. Sehingga, secara kajiannya, Papua memiliki kepentingan untuk melakukan penyesuaian terhadap UU Otsus, terhadap beberapa pasal yang dianggap tidak relevan lagi.

“ Jadi jikapun ada perubahan, maka jangan pasal 34 saja yang terkait dengan uang, tapi banyak pasal-pasal yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hari ini,” katanya

Adapun pasal yang sekiranya dapat dilakukan revisi, menurut Plh Sekda sebagaimana penyampaian Balthasar Kambuaya, terkait dengan Parpol Lokal di Papua.

“Jadi beliau juga menyinggung Parpol Lokal yang sudah ada di Aceh, harusnya Papua juga sama,” katanya

Termasuk juga tentang kursi pengangkatan 14 kursi di DPRP, hendaknya perlu di tinjau agar tidak menjadi perdebatan panjang. Artinya soal kursi penangkatan ini juga harus di terapkan di DPRD Kabupaten/Kota, agar tidak terjadi persoalan saat penetapan kursi Parpol yang lebih didominasi non Papua.

“Jadi ada koata khusus OAP di DPRD Kabupaten/Kota, jadi tidak ada keluhan lagi hasil Pemilu banyak Non Papua, sehingga dengan memberikan kouta maka jelas, agar kepentingan itu dapat diakomodir,” jelasnya

Plh Sekda juga menyampaikan, terkait dengan perjuangan Otsus ini, diharapkan semua pihak optimis dan bergandengan tangan membangun Papua. Jangan termakan isu yang bisa memecah belah persatuan.

“Kita harus optimis Papua akan berubah dan sekarang ini, kita semua harus memperjuangkan anak-anak Papua dan bekerja baik untuk mempertanggungjawabkan amanah itu,” kata Musaad.

Musaad menambahkan pertemuan dengan akademisi Uncen, merupakan pertemuan awal. Pemprov juga telah meminta sejumlah SKPD terutama biro tata pemerintahan dan Otsus, untuk agendakan pertemuan serupa.

“Dan ini tidak hanya untuk birokrat, tapi juga melibatkan stakeholder lain, untuk sama-sama membahas. Sebab Otsus ini adalah kepentingan bersama, dan bukan hanya kepentingan pemerintah saja,” jelasnya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *