Polres Tolikara Klarifikasi Berita Terkait Adanya Dugaan Keterlibatan Anggota Dalam Penyaluran Beras Bantuan Covid-19

Kapolres Tolikara AKBP DR. Takamully, SH. MH

Karubaga, (KT) – Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, Klarifikasi Polres Tolikara memberikan klarifikasi terkait dengan adanya berita di muat disalah satu media online 14/09/20 yang mengatakan, bahwa diduga ada aparat Kepolisian asal Tolikara intervensi dalam penyaluran bantuan beras covid 19 milik masyarakat Kabupaten Tolikara. Klarifikasi disampaikan Rabu (16/9/2020) oleh Kapolres Tolikara AKBP DR. Takamully, SH. MH.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian hadir untuk mengecek beras bantuan Pemerintah Pusat sebanyak 100 ton untuk Warga Kabupaten Tolikara, yang mana atas koordinasi dari Pemeritah Daerah yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial. Seharusnya beras tersebut secara keseluruhan harus dibawa ke Karubaga, namun masyarakat Tolikara yang berada di Wamena langsung mengambil beras sebanyak 50 ton, dengan kejadian tersebut oleh Pemerintah Daerah berkoordonasi dengan pihak Kepolisian untuk mengecek hal tersebut dan memohon agar pihak kepolisian untuk mengawal 50 ton beras untuk dibawa ke Karubaga, namun ada oknum masyarakat yang berada di Wamena bersikeras tidak mau menyerahkan beras tersebut.

“Perlu lagi saya jelaskan bahwa atas permintaan sekda ke pihak Kepolisian, anggota yang Ke Wamena berdasarkan surat Perintah Nomor: Sprin/176/IX/2020/ – Bag.Ops dan di tandatangani oleh Kapolres Tolikara dan sampai di Wamena anggota terlebih dahulu Koordinasi dengan Polres Jayawijaya,”ujar Kapolres.

Dengan adanya kejadian tersebut sehingga Pemerintah Daerah akan melaporkan oknum masyarakat ke Mapolres Jayawijaya untuk diambil langkah tegas sehingga semua dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Kapolres menambahkan akan melakukan komunikasi dengan semua pihak agar apa yang terjadi dapat kita selesaikan dengan baik, sehingga penyaluran beras kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Tolikara sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” Jelas AKBP DR.Yuvenalis Takamully SH.MH

Kemudian jelas Kapolres, beras 100 ton tersebut adalan bantuan dari pemerintah pusat untuk Masyarakat Kab. Tolikara. “ Jatah beras itu 100 ton kemudian pada tanggal 11 September 2020 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tolikara ke Wamena dalam rangka mengurus semua administrasi untuk mengeluarkan beras sebanyak 100 ton, dari 100 ton tersebut ada sekitar 50 ton di tahan warga masyarakat Tolikara yang ada di Wamena dimana hal tersebut kami dari Kepolisian mengetahui dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara dalam hal ini Bapak Sekda karena Bupati dan Wakil Bupati tidak ada di tempat sehingga Sekda kordinasi kepada kami.

Selaku Kapolres Tolikara, lalu memerintahkan anggota untuk ke Wamena bersama dengan Kepala Dinas Sosial yang ada di Wamena supaya beras yang di tahan oleh masyarakat di Wamena bisa di geser ke Karubaga secara keseluruhan.

“Saya sudah perintah anggota berangkat ke Wamena dengan maksud menemui Kepala Dinas Sosial yang sedang berada di Wamena, tapi sampai di Wamena Kepala Dinas Sosial tidak dapat ditemui, bahkan Nomor Hanphone tidak dapat dihubungi. Saya perintahkan anggota untuk berkoordinasi dengan Polres Jayawijaya, setelah itu menemui ibu Mira Kogoya sebahai kordinator atau yang bertanggung jawab di tempat penampungan beras 50 ton yang ditahan,”terang Kapolres.

Anggota telah melakukan komunikasi dengan ibu Mira Kogoya dengan menyampaikan pesan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara bahwa beras tersebut di bawa ke Karubaga secara keseluruhan yang kemudian di bagi kepada seluruh masyarakat termasuk juga warga masyarakat Tolikara yang berada di Wamena jadi bukan di potong di tengah jalan seperti yang terjadi saat ini. Hasil dari komunikasi dengan penanggungjawab tersebut tidak membuahkan hasil sehingga Kapolres memerintahkan kembali kepada salah satu pejabat Polres untuk kembali melakukan komunikasi tetap hasilnya juga sama.

Polres Tolikara telah melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat terkait hasil yang didapatkan dan rencana Bupati akan menunjuk salah satu pejabat turun ke Wamena untuk melapor hal itu supaya ada proses hukum karena ini adalah bantuan pusat yang mana harus di salurkan sesuai dengan peruntukan dan tidak bisa hanya sebagian masyarakat yang punya kepentingan tertentu. Kami dari pihak kepolisian melakukan hal itu karena menjadi tugas tanggung jawab kita untuk mengamankan bantuan – bantuan yang berkaitan dengan bantuan masyarakat yang terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Tolikara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *