Jangan Salah Bicara, DPRP Diminta Kunjungi Posko Covid Jayawijaya

Aktifitas Rapid Test Pada Posco Covid-19 Jayawijaya Di Yabaso Sentani Kabupaten Jayapura

Wamena (KT) – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si meminta kepada salah satu Anggota DPRP Provinsi Papua untuk tidak salah bicara di media terkait jangka waktu surat keterangan Rapid Test.

Seharusnya, Anggota DPRP atas nama Nioluen Kotouki mendatangi Posko Covid-19 Jayawijaya yang ada di Jalan Yabaso untuk bisa memastikan kebenaran informasi terkait masa berlaku surat keterangan Rapid Test yang dikeluarkan Tim Covid – 19 Jayawijaya di Sentani, bukannya berkomentar tanpa dasar dan bukti di media.

Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si, Kamis (1/10/2020) menjelaskan, DPRP harus mengetahui bahwa, keberadaan Posco Covid-19 Jayawijaya di Sentani Jayapura sudah melalui tahapan dan proses serta persetujuan dari semua pihak, baik Gubernur, Bupati Jayapura, Kapolda, Pangdam dan juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bahkan DPRP.

Tujuan di dirikan Posko Covid-19 Jayawijaya di sentani untuk menjaga setiap pintu masuk khususnya ke Wilayah Lapago melalui Kabupaten Jayawijaya.

Terkait batas waktu Surat Keterangan Rapid Test yang dikeluarkan Posko Covid-19 Jayawijaya, Bupati menjelaskan, surat keterangan tetap berlaku hingga 14 hari sejak dikeluarkan oleh Tim Covid-19 Jayawijaya dan ini sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku.

Sedangkan yang belum di pahami oleh Anggota DPRP atas nama Nioluen Kotouki ialah masa tenggang waktu surat keterangan Rapid Test dengan Aviasi penerbangan penumpang yang melayani ke Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Ini sudah sesuai prosedur, kita lakukan Rapid Test dan ada dua hari batas waktu itu untuk koordinasi dengan Aviasi penerbangan, kalau sudah pasti berangkat maka akan dilakukan Rapid Test, jadi siapa yang punya tiket sekarang dan berangkat besok maka bisa di Rapid, jadi yang diatur itu Rapidnya bukan batas waktu Surat keterangan Rapid test,” kata Bupati Banua.

Artinya, bagi penumpang yang telah memiliki Tiket dan siap untuk berangkat pada hari berikutnya, maka akan dilakukan Rapid kepada calon Penumpang satu hari sebelum keberangkatan, sehingga hal itu yang disebut ada dua hari yang disiapkan untuk penumpang.

“Rapidnya yang diatur, kita tetap layani Rapid, tapi bagi mereka yang berangkat dibutuhkan dua hari, sedangkan surat masa berlakunya 14 hari, dan itu sudah kita koordinasi dengan Aviasi yang melayani ke Wamena,” kata Bupati.
Bupati menyayangkan Sikap Anggota DPRP atas nama Nioluen Kotouki tidak melakukan konfirmasi ke Posko Covid.

Namun Bupati Jayawijaya tetap berharap, saudara Anggota DPRP atas nama Nioluen Kotouki harusnya dapat membantu Tim Covid-19 Jayawijaya ataupun Tim Covid daerah manapun.

“Kalau saya buka Bandara seenaknya saja, Kita semua di Lapago habis semua, tapi karena Jayawijaya pintu masuk untuk Lapago jadi saya bertanggungjawab,” kata Bupati Banua.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *