Mulai 7 Oktober, Denda 250 Ribu Bagi ASN Yang Tidak Kenakan Masker

Jhon Richard Banua, Bupati Kabupaten Jayawijaya

Wamena (KT) – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan memberikan sanksi denda sebesar 250 ribu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Aturan dan sanksi tersebut dikenakan bagi setiap ASN yang tidak tertib atau kurang sadar diri menggunakan masker di lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya serta di dalam lingkungan kantor SKPD masing-masing.

Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si mengungkapkan, aturan tersebut akan segera diberlakukan, dan untuk saat ini hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

“Aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan diberlakukan pada tanggal 7 Oktober 2020,” kata Bupati Kabupaten Jayawijaya, Kamis (1/10/2020) diruang kerjanya.

Menurut Bupati, aturan tersebut sudah ditandatangai langsung oleh Bupati Kabupaten Jayawijaya dan untuk saat ini adalah tahapan Sosialisasi, sehingga setelah sosialisasi dilakukan, maka tanggal 7 Oktober akan aktif diberlakukan bagi setiap ASN.

Diakui Bupati, dari pengamatannya selama ini, hampir sebagian besar ASN Jayawijaya yang ke Kantor tidak menggunakan Masker, dan hal itu telah melanggar Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sehingga, selaku Bupati Jayawijaya, dirinya akan memulai menerapkan aturan tertib menggunakan masker di lingkungan Kantor Bupati sejak jam 7.30 hingga jam 04.00 Waktu Wamena.

Tujuannya agar apa yang dilakukan ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat di Jayawijaya.
Karena setelah menerapkan di lingkungan ASN Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya merencanakan akan menerapkannya di wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Bupati Kabupaten Jayawijaya menyebutkan, selain penerapan wajib Masker bagi ASN, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya juga akan menerapkan peraturan wajib masker kepada masyarakat di areal-areal tertentu.

Sehingga setiap masyarakat yang memiliki keperluan di dalam lingkungan Kantor Bupati, diharuskan menggunakan Masker.

“Masyarakat juga kalau mau ke kantor Bupati harus pakai masker, kalau tidak menggunakan masker, tidak bisa masuk kantor Bupati,” kata Bupati Jayawijaya.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *