JAYAPURA (KT) – KPU Kabupaten Pegunungan Bintang akhirnya menganulir rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, terkait dugaan pelanggaran admnistrasi yang diduga dilakukan Bupati petahana Costan Oktemka, S.IP.
Hal itu sebagaimana hasil Rapat Pleno, Sabtu (10/10/2020) KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor : 053/K.Bawaslu-Kab-PB/PM.06.02/X/2020 Tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 5 Oktober 2020 karena surat Bawaslu tersebut dinilai cacat materil dan cacat formil.
Kuasa Hukum Constan Oktemka, Habel Rumbiak mengatakan rekomendasi dan status laporan dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang bertanggal 5 Oktober 2020 tersebut ‘salah kamar’
“Itu salah kamar.. kenapa? yang diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu, namun yang direkomendasikan adalah pelanggaran admnistrasi,” kata Habel Rumbiak, Minggu (11/10/2020).
Kata Habel, klarifikasi yang dilakukan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2020 dan 4 oktober 2020 terhadap terlapor, merupakan hari libur.
Ia menjelaksan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, klarifikasi atas laporan dugaan pelangaran, harus dilakukan pada hari kerja, bukan pada hari libur.
“Jadi rekomendasi tersebut cacat hukum. Dan klien kami akan men DKPP-kan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang,” kata Habel Rumbiak.
Terkait dengan putusan KPU yang menganulir rekowmdasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, dibenarkan Anggota KPU Papua, Adam Arisoy.
“Iya.. saya sudah dapatkan laporan terkait hasil rapat tersebut via whats app oleh KPU Pegunungan Bingang,” kata Adam yang dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Adam menjelaskan alasan KPU Pegunungan Bintang Menolak rekomendasi itu berdasarkan pertimbangan dalam melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi, terkait dengan laporan bertanggal 30 September 2020, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, berpedoman pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang tidak berlaku lagi.
“Yang digunakan Bawaslu adalah Per Bawaslu 14 tahun 2017, sementaran Per Bawaslu itu sudah di cabut dan yang berlaku saat ini adalah Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang mulai berlaku sejak tanggal 28 September 2020,” kata Adam
“Dengan berlakunya Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, maka Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Adam
Lanjutnya, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang juga menyatakan Surat Bawaslu tersebut juga cacat formil, karena secara faktual, tidak ada penggantian pejabat dilingkungan Pemda Pegunungan Bintang, sebaliknya yang terjadi adalah pengisian jabatan, yang dibolehkan undang-undang.
“Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang pengecualian dalam pengisian jabatan yang lowong (kosong), asalkan ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya
Dilain sisi terhadap pelantikan yang dilakukan, Constan Oktemka selalu Bupati Petahan juga telah mendapay surat persetujuan Mendagri Nomor 821/4036/OTDA.
“Ada surat persertujuan dari Menteri Dalam Negeri terhadap pelantikan pejabat dalam pengisian jabatan yang lowong di Kabupaten Pegunungan Bintang,” kata Adam menjelaskan alasan KPU Pegunungan Bintang menolak rekomendasi Bawaslu tersebut.
Terkait keputusan tersebut, Ketua KPU Pegunungan Bintang, Titus L. Mohi yang dikorfirmasi Kawat Timur, belum dapat memberikan tanggapannya. Hingga berita ini diturunkan, nomor Ketua KPU belum dapat dihubunghi dan Pesan whats app belum dijawab.
Untuk diketahui, Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang merekomendasikan agar KPU Kabupaten Peg. Bintang agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang terkait penetapan Terlapor (Costan Oktemka, S.IP) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai Peserta Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020 serta meneruskan kepada penyidik/penyidik pembantu Kepolisian Resort Kabupaten Pegunungan Bintang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Bawaslu tersebut sebagaimana laporan pasangan calon Spey Yan Birdana tertanggal 30 September 2020, terkait dengan pelantikan sejumlah jabatan yang lowong di Kabupaten Pegunungan Bintang oleh Bupati, Constan Oktemka pada 25 September 2020. (TA)












