JAYAPURA (KT) – Tim Sukses pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Constan Oktemka – Deki Deal (CODE), meminta Bawaslu untuk memposisikan diri sebagai wasit, dengan tetap memprioritaskan independensi dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran pada Pilkada di Kabupaten Pegunungan Bintang.
“ Bawaslu dalam hal ini harus jadi wasit, jangan ada kesan berat sebelah,” kata Ketua Tim Sukses, Denius T. Uopmabin, di Abepura, Senin (12/10/2020) malam.
Ketegasan Denius ini, terkait hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada Sabtu (10/10/2020) terhadap tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang nomor : 053/K.Bawaslu.Kab.PB/PM.06.02/X/2020, dimana KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menolak rekomendasi Bawaslu terkait Pelanggaran Administrasi yang dilakukan pasangan CODE.
Ia menjelaskan, surat rekomendasi Bawaslu tersebut telah ditindak lanjuti oleh KPU Pegunungan Bintang, dengan hasil pleno, penerusan pelanggaran administrasi pemilihan 5 Oktober 2020, tidak dapat diterima atau batal demi hukum, sehingga KPU Pegunungan Bintang tidak dapat menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
“Disinikan sudah sangat jelas, bahwa perihal dari rekomendasi Bawaslu itu batal demi hukum, dan KPU tidak mungkin mengambil keputusan tanpa ada kajian ataupun bukti serta klarifikasi terkait penerusan pelanggaran administrasi yang dimaksudkan Bawaslu itu,” jelasnya.
Ia menyatakan, Bawaslu seharusnya menghormati Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, lantaran semua proses konsultasi, klarfikasi bahkan kajian dengan pembuktian.
“Kan KPU sudah melakukan tugasnya mengkaji rekomendasi itu sesuai aturan yang berlaku, jadi Bawaslu harus hormati itu, jadilah lembaga yang independent,” tegasnya
Ia khawatir, dengan gerakan-gerakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang plus dorongan dari oknum anggota Bawaslu Provinsi Papua, terkesan ada indikasi keberpihakan dan memaksakan situasi dan kondisi.
“Ingat, Bawaslu itu Wasit, jangan bermain api. Jangan sampai ada kesan Bawaslu ini memerankan sesuatu untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Lanjutnya, Bawaslu jangan memaksakan kehendaknya sendiri dengan kesimpulan lantaran mengejar deadline perkara. Sehingga menimbulkan kesan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pegunungan Bintang bermasalah.
“Ini masalah sepeleh, jadi kami minta Bawaslu ambil keputusan itu harus independent. Tidak perlu di besar-besarkan, jangan mempekeruh situasi yang menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Ia mengatakan, saat ini kedua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada di Kabupaten Pegunungan Bintang, menginginkan pemilihan kepala daerah ini berjalan aman, damai dan demokratis, adil dan bermartabat. Jangan ada kesewenang-wenangan yang dibungkus aturan tapi ada kesan keberpihakan terhadap kandidat tertentu.
“Ingat rekomendasi itu bukan satu kewajiban yang harus dilaksanakan, itu bukan keputusan dan KPU punya legitimasi hukum untuk tidak menindak lanjuti rekomendasi tersebut,” katanya.
Dilain sisi, terkait dengan pernyataan salah satu Anggota Bawaslu Papua, Anugrah Patah yang menyebut bahwa dasar aturan hukum atas laporan mengacu pada Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020.
Menurut pria yang juga Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, bahwa tim sampai saat ini masih mengantongi bukti undangan terhadap calon petahana.
“Mereka gunakan aturan itu dalam surat rekomendasi saja, tapi dari undangan itu gunakan Perbawaslu lama, jadi tidak usah memperkeruh atau memaksanakan kehendak dengan kesimpulan sendiri, kami ingin Pilkada ini berjalan demokratis,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Papua, Anugrah Patah mengancam akan melaporkan KPU Pegubungan Bintang ke DKPP. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Petahana, Constan Oktemka – Deki Deal pada Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020, sudah sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan memenuhi syarat formil dan materiil. (TA)













Kepada Yth bapak ibu penegag hukum di bidang partai politik itu tolong tegaskan atas keadilan sebab hukum adalah bukan barang jualan atau dagang melainkan hukum adalah kekuasaan tertinggi di suatu daerah maupun negara.untuk itu saya manusia kepal mabuk yang sedang derita di kota Jayapura berpesan bahwa pemerintah daerah yang punya kekuasaan tertinggi di pegunungan bintang adalah tindakan kekerasan dan hukum itu menjadi sumber utama keuangan.hukum jangan membenarkan kesalahan tetapi justru kesalahan itu hukum turun tangan dan mengawasi.bukan ada uang baru hukum tetapi sebelum segala sesuatu belum ada hukum duluan menduduki sebagai pondasi pertahanan.sebagai kawang adalah peraturan pemerintah daerah yang SDH di tetapkan.saya ingatkan kepada bapak bapak KPU dan Bawaslu pegang hukum ketertipan itu yang benar.dari pada hal ini di publikasikan oleh masyarakat umum dan mahasiswa berati terjadi pentrokan Antara pemerintah daerah dengan masyarakat setempat.jadi saya pesan sebelum hujan sediakan pajung semaksimal mungkin.karena persoalan pemerintah daerah pegunungan bintang Oksibil membuat masyarakat 34 distrik 277 kampung menderita lupu betul jadi politik sekarang tolong pegang hukum itu semaksimal mungkin supaya kita akan memilih dengan baik kedua bakal calon bupati.itu masukan dari saya Atas nama Mahasiswa pegunungan bintang Oksibil yang kuliah di stakpn Sentani Jayapura.pesan saya cuma titipan saja kalau kata kata politikus . pemerintah dan hukum untuk mengkritik pemerintah itu bagi ku dosa.karena mulut manusia adalah salah satu alat taijam yang Manusi miliki.dan pilipi pasal 1:21 lidah pun adalah api