Besok, DKPP Sidangkan Pelanggaran Pertemuan Oknum Anggota KPU Papua dengan Calon Bupati Yahukimo

Besok, DKPP Sidangkan Pelanggaran Pertemuan Oknum Anggota KPU Papua dengan Calon Bupati Yahukimo

JAYAPURA (KT) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengagendakan sidang kedua kasus dugaan pelanggaran oknum Anggota KPU Papua dengan salah satu calon Bupati di Kabupaten Yahukimo.

Rencananya sidang untuk Perkara nomor 117-PKE-DKPP/X/2020 akan digelar Jumat (06 11/2020) pada pukul 14.30 WIT tersebut, akan berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Papua.

Menurut, Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad dalam rilis yang diterima Kawat Timur, Kamis (05/11/20)

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.

Sekedar diketahui Perkara nomor 117-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Amsal Sama dengan teradu Anggota KPU Papua, Zufri Abubakar.

Dalam perkara ini, Amsal Sama mendalilkan Teradu telah melakukan pertemuan di ruangan tertutup dengan salah satu bakal calon petahana Bupati Yahukimo tahun 2020 atas nama Abock Busup.

Selain itu, DKPP juga menggelar sidang perkara nomor 113-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh Henry L. Borotian dan Hans Peter Sumel sebagai Pengadu I dan II yang memberikan kuasa kepada Hebel Rumbiak.

Dalam perkara ini, tujuh anggota Komisioner KPU Papua selaku Anggota KPU Keerom didalilkan tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan lalai tidak melakukan pengecekan seluruh dokumen dukungan perseorangan milik Pengadu yang meliputi B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan, dan B.2.KWK Perseorangan Perbaikan.

Dan sidang untuk Perkara nomor 118-PKE-DKPP/X/2020 akan digelar pada Sabtu (7/10/2020) pukul 08.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Manfred Naa yang memberikan kuasa kepada Sururudin dan mengadukan Helda R. Ambay (Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel) sebagai Teradu.

Dalam pokok aduannya, Pengadu menadalilkan jika Teradu masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *