JAYAPURA (KT) – Pasangan Yusak Yaluwo – Yacobus Jekson Waremba akhirnya didiskualifikasi dari pertarungan Pilkada Kabupaten Boven Digoel.
Selain mendiskualifikasi Yusak – Yacobus, KPU RI juta mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Provinsi Papua per 27 November 2020.
Data yang diterima Kawat Timur, Nama pasangan nomor urut 4 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana SK KPU Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.03/Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tersebut, resmi di tiadakan (hapus red) oleh KPU RI melalui SK KPU RI Nomor : 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020.
“Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluyo – Yacob Waremba dengan nomor urut 4, dibatalkan dibatalkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020,” demikian kutipan singkat SK KPU RI.
Pembatalan kepesertaan Yusak – Yacob pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 ini, sebagaimana SK itu, melalui pertimbangan bahwasanya Calon Bupati Yusak Yaliwo tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati, lantaran belum memenuhi tenggat waktu 5 (lima) tahun setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas sebagai terpidana kasus tindak pindana korupsi sebagaimana keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan Surat Keterangan Kepala LP Sukamiskin nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7176 tanggal 11 September 2020 menerangkan Yusak Yaluwo bebas bersyarat pada 07 Agustus 2014 dengan masa percobaan terakhir 26 Mei 2017,”
Tak hanya itu saja, dalam SK yang sama, KPU RI juga mengambil alih kewenangan Pilkada Kabupatwn Boven Digoel yang sebelumnya di percayakan kepada KPU Provinsi Papua, pasca pemberhentian sementara 3 anggota Komusioner KPU Boven Digoel.
Pengambil alihan tugas dan wewenang tersebut dilakukan KPU RI melalui SK Nomor 583/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang pengambilalihan tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU Provinsi Papua periode 2018-2023
Anggota Komisioner KPU RI, Divisi SDM, Ilham Saputra dan juga konwil Papua yang dikonfirmasi Kawat Timur, Minggu (29/11/2020) belum memberikan klarfikasi terkait dengan SK tersebut. (TA)