Ini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pilkada Boven Digoel

JAYAPURA (KT) – Pakar Hukum Tata Negara, Heru Widodo berpendapat kondisi yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel terkait dibatalkannya pasangan Yusak Yaluwo – Yacob Waremba sebegai perserta Pemilu, dikarenakan adanya produk tafsir terhadap aturan bagi syarat bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana.

“Memang terdapat penafsiran, lantaran aturan itu produk tafsir. Jika kemudian KPU menafsirkan jeda 5 tahun apabila sudah tidak ada hubungan administrasi dengan kementerian Hukum dan HAM. Sementara pasangan calon menganggap bebas 5 tahun itu dihitung sejak yang bersangkutan keluar dari penjara atau saat bebas bersyarat,” kata Heru Widodo kepada Kawat Timur, Kamis (3/11/2020) malam.

Sehingga, kata Heru, terhadap berbedaan tafsir itu, jika KPU berdiri pada posisinya, maka dalam electoral justice system atau sistem keadilan pemilu maka oleh undang-undang memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran itu.

“Jika di bawaslu tidak selesai, maka diselesaikan di Pengadilan TUN jika itu juga tidak selesai maka muaranya terakhir adalah keputusan MA,” katanya.

Menanggapi Keputusan KPU RI nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020 yang tidak mencantumkan pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta Pilbup Boven Digoel, menurut Heru, itu merupakan kondisi khusus, yang berpotensi pelaksanaan Pilkada tidak dapat dilakukan serentak.

“Ya tidak menutup kemungkinan Pilkada serentaknya ini tidak bersama-sama, alias pencoblosannya atau pungut hitungnya tidak serentak, itupun jika sengketanya tidak selesai hingga hari H pencoblosan, karna itu juga berkaitan dengan surat suara,” jelasnya.

Sementara jika dalam sengketa tersebut apakah bisa menjadi objek pasal 154 ayat 12 UU Pilkada, tentang kewajiban KPU untuk menindaklanjuti putusan pengadilan TUN atau putusan MK mengenai penetapan pasangan calon 30 hari sebelum hari H pemungutan suara, menurutnya itu harus dilihat kembali lantaran pasal tersebut berlaku saat kondisi normal sebagaimana jadwal tahapan KPU.

Sementara kondisi yang terjadi untuk Pilkada Boven Digoel sifatnya lex spesialis, karena sengketa ini muncul dibawah 30 hari sebelum hari H. Dimana, sengketanya ini mucul setelah adanya SK KPU RI tentang penetapan calon Kada Boven Digoel pada tanggal 28 November atau 10 hari sebelum pemungutan suara.

“ Jadi electoral justicenya khusus untuk kasus ini tidak bisa bersama-sama dengan wilayah lain yang tahapan berjalan normal,” katanya.

Sebagaimana perkembangannya, Per 2 Desember 2020, Bawaslu RI melalui surat Nomor 0811 yang ditujukan kepada KPU RI, menerangkan bahwa pasangan calon Yusak – Yacob telah mengajukan laporan sengketa kepada KPU Boven Digoel dengan termohon KPU RI per tanggal 30 November 2020.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Bawaslu Boven Digoel telah melakukan verifikasi hasil perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pada 2 Desember dimana hasilnya laporan tersebut memenuhi syarat formil dan meteriil.

Untuk selanjutnya Bawaslu Boven Digoel akan melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa tersebut selama 12 hari kerja sejak surat tersebut di register per tanggal 2 Desember.

“Jadi terkait surat tersebut bahwa Bawaslu RI menyampaikan kepada KPU RI bahwa ada proses sengketa yang sudah memenuhi syarat formil dan materiil kata Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Ronal Manoach yang dikonfirmasi Kawat Timur, Kamis malam.

Apakah dengan adanya surat Bawaslu tersebut, jadwal Pemungutan Suara Pilkada Boven Digoel ditunda, menurut Ronald itu kewenangan KPU. “Tugasnya Bawaslu menyampaikan saja bahwa memang ada laporan sengketa itu,” kata Ronald.

Ditempat berbeda, Ketua KPU RI, Arif Budiman dalam konfrensi pers daring memberi sinyalemen pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Boven Digoel berpotensi ditunda.

“Kalau memang sengketa ini diperkirakan tidak bisa selesai sampai dengan tanggal 9 Desember, maka pilihan lain, KPU kemungkinan akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel saja,” kata Arif.

Sebelumnya KPU RI mendiskualifikasi pasangan nomor urut 4 Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Yusak – Yakob, yang selanjutnya melalui SK nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020, menetapkan 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel masing-masing, Hengky Yaluwo – Lexi Romel Wagiu, Chaerul Anwar – Natalis Kake dan Marthinus Wagi – Isak Bangris. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *