Pemungutan Suara Boven Digoel Dipastikan Molor

Anggota Bawaslu Papua, Jamaluddin

JAYAPURA (KT) – Pemungutan suara Pilkada Kabupaten Boven Digoel dipastikan tidak serentak alias tidak bursamaan dengan 269 daerah lainnya di Indonesia.

Anggota Bawaslu Papua, Jamaluddin mengatakan melihat perkembangan sengketa yang tengah berjalan saat ini, dengan kondisi logistik Pilkada, tidak memungkinkan pelaksanaan pungut hitung dilakukan 9 Desember sebagaimana jadwal nasional.

“Memang batas waktu penyelesaian sengketa 12 hari setelah laporan di registrasi, jikapun sengketa ini selesai tanggal 8 Desember tentunya tidak dapat mengejar waktu untuk logistiknya,” katanya kepada Kawat Timur, Minggu (06/11/2020)

Selain itu, Jamal menyebut hingga saat ini belum satupun logistik Pilkada di droping ke Kabupaten Boven Digoel, meski oleh pihak KPU mengklaim telah menyiapkan sejumlah logistik selain yang berkaitan dengan pasangan calon.

“Hasil pengawasan kami logistik Pilkada belum ada di Boven Digoel. Ya mungkin saja sudah ada di Merauke atau di kota terdekat, tapi tidak di Boven Digoel,” katanya.

Menanyakan tentang sengketa Pilkada Boven Digoel yang saat ini tengah ditangani Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, menurut Jamal, proses sengketa Pilkada telah masuk tahapan musyawarah terbuka yang dilakukan secara virtual.

Kata Jamal, untuk penanganan sengketa tersebut, Bawaslu Papua menargetkan 12 hari penanganan, terhitung sejak laporan tersebut di registrasi.

“ Kita upayakan waktu penanganan dalam 12 hari sejak register pada 2 Desemberl lalu. Jadi kemarin itu KPU telah sampaikan jawaban atas permohonan Pemohon, dan besok dilanjutkan pemeriksaan bukti dan tanggapan ahli,” katanya.

Untuk diketahui, dari rekaman sidang musyawarah terbuka secara Virtual yang diakses lewat Youtube, KPU yang diwakili Hasyim Asy’ari membacakan jawaban atas permohonan Yusak Yaluwo selaku Pemohon dalam sengketa Pilkada Boven Digoel.

Dalam jawabannya, KPU RI menjelaskan semua rangkaian proses penetapan Yusak Yaluwo hingga akhirnya KPU RI menetapkan SK Nomor 584 tanggal 28 November 2020.

Hasyim mengatakan, KPU menyatakan Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Boven Digoel lantaran masih berstatus sebagai terpidana. KPU dalam jawabanya juga menyampaikan, berdasarkan pertimbangan yang telah dibacakan sebelumnha, maka mengacu pada ketentuan pasal 10 (a) UU Pemilihan, KPU selaku termohon dan sebagai penanggung jawab akhir pemilihan, menerbitkan Keputusan KPU Nomor 584 tanggal 28 November 2020 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.

Lanjut Hasyim, selain ketentuan sebagaimana pasal 10 (a) UU Pemilihan, terdapat beberapa keputusan MK berkaitan dengan syarat calon dalam pemilihan yang pada pokoknya menyatakan, jika seseorang tidak memenuhi syarat calon dalam pemilihan, maka pelaksanaan pemilihan dapat dinyatakan batal demi hukum dan KPU sebagai penyelenggara seyogjanya melakukann tindakan administratif yang tegas atas permasalahan keterpenuhan syarat calon yang dimaksud.

Dalam rekaman hasil musyawarah sidang Bawaslu tersebut, Hasyim menyampaikan, pada 30 November lalu telah dilakukan rapat kooordinasi terkait Pemungutan Suara Pilkada Kabupaten Boven Digoel, oleh Menkopolhukam, KPU dan dihadiri juga Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung.

“Dalam rapat koordinasi ini, Kejaksaan Agung menyampaikan Yusak Yaluwo belum menbayar uang pengganti dan tidak membayar subsider 2 tahun. Sehingga dengan demikian Yusak Yaluwo masih berstatus terpidana,” kata Hasyim.

Selain itu, Kemenkumham juga menyatakan dokumen Yusak Yaluwo masih memiliki hutang dan kewajiban kepada negara yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp45 miliar lebih subsider 2 tahun.

“Sehingga Yusak Yaluwo belum dapat diberikan hak politik sebagai calon Bupati dalam Pilkada Boven Digoel Tahun 2020,” kata Hasyim. (TA)

Response (1)

  1. Syallom slmt siang semuanya syallom om swasti-aswtu nama budaya slm sejahtera untuk kita sehubungan dengan pelaksanaan pilkada serentak itu harus bersamaan di seluruh wilayah Republik Indonesia karena tidak ada Aturan yang menyatakan bahwa untuk daerah lainya boleh melaksanakan pilkada pemilihan serentak antara pasang calon bupati dan wakil bupati se-indonesia karena hal melalaui sidang paripurna secara bersamaan tdk ada salah satu pasanga calon yang tidak mengikuti pilkada pemilihan serentak tahun 2020 sehingga dari pasangan calon tersebut berhalang hal tersebut di nyatakan gur-gur alias bermasalah tersebut di nyatakan tuntas atau sah hal ini tidak dalam keberprihantikan untuk proses pilkada pemilihan di tahun 2020 ini berjalan dengan saksama atau normal Sekian dan Terima Kasih : Tuhan Memberkatiiiii Slm Semoga Sukses Untuk Semuanya……………???????????????????????????

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *