Bawaslu Batalkan SK KPU RI Nomor 584, Selamat Bertarung Yusak – Yacob

MERAUKE (KT) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Yusak Yaluwo – Yacob Waremba akhirnya mendapatkan kembali hak konstitusinya sebagai peserta Pilkada Boven Digoel Tahun 2020

Hal ini sebagaiman Keputusan Sengketa Pilkada oleh Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang mengabulkan permohonan Yusak – Yacob atas laporan sengketa Pemilukada terkait diskualifikasi keduanya oleh KPU RI melalui SK Nomor 584 tahun 2020 tertanggal 28 November 2020.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Boven Digoe yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu,Fransiskus Asek, Rabu (09/12/2020).

Selain mengabulkan permohonan Yusak – Yacob, dalam Bawaslu juga membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 584 tahun 2020 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tertanggal 28 November 2020.

Bawaslu juga memerintahkan KPU Provinsi Papua selaku KPU Boven Digoel untuk menerbitkan Keputusan/Berita Acara tentang penetapan Yusak – Yacob sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.

“Memerintahkan KPU Provinsi Papua selaku KPU Boven Digoel untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tiga hari kerja terhitung putusan tersebut di bacakan,” baca Fransiskus.

Adapun pembacaan keputusan terhasap sengketa Pemilukada Boven Digoel yang dimohonkan Yusak -Yacob dilakukan secara terbuka dan virtual, sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Keputusan Bawaslu Boven Digoel ini tertuang dalam petikan putusan dengan Nomor register : 001/PS.REG/33.04/XII/2020 yang tanda-tangani oleh 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Boven Digoel serta di saksikan oleh Termohon dan Pemohon serta kuasa hukum masing-masing baik secara langsung maupun virtual. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *