TIMIKA (KT) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Helda R. Ambay. Putusan ini berdasarkan perkara nomor 118-PKE-DKPP/X/2020.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/12/2020), Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati menyebutkan bahwa putusan tersebut berlaku hingga diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Negara.
Pasalnya, diketahui bahwa Ketua KPU Boven Digoel Helda R. Ambay masih menerima gaji ASN.
Helda merupakan seorang Guru yang mengajar di SMA N 3 Merauke. Ia terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel pada 2019 lalu.
Dalam amar putusan, Helda dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Negara,” kata Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati membacakan amar putusan perkara nomor 118-PKE-DKPP/X/2020.
Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan 7 November 2020, Helda mengakui bahwa dirinya telah mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai ASN dalam periode Maret 2019 hingga Agustus 2020, yaitu sebesar Rp135.299.270,.
Helda juga menyebut bahwa dirinya telah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua melalui Alm. Helen Ronsumbre pada Agustus 2019.
Kendati demikian, DKPP menilai Helda tidak serius dalam memproses permohonan cuti di luar tanggungan negara.
Terkait hal tersebut, anggota Majelis, Didik Supriyanto menyebut bahwa dalih Helda yang pernah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua pada bulan Agustus 2019 tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan.
“Sepatutnya, Teradu memahami bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Boven Digoel diantaranya adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan,” kata Didik.
Hal ini, kata Didik telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) dan Pasal 5 ayat (1) PKPU 7/2018.
Selain itu, Didik juga merujuk Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan tegas juga menyatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
“Teradu sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya memahami kewajibannya hukumnya, segera menyampaikan surat keputusan Gubernur tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel,” terang Didik.
“Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah timbulnya konflik kepentingan,” ujarnya menambahkan. (SL