Ketua Pansus Sebut Perubahan 19 Pasal RUU Otsus Mengakomodir Sebagian Besar Aspirasi Rakyat Papua

Yan Permanas Mandenas

JAYAPURA (KT) – Anggota DPR-RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas (YPM) yang juga adalah wakil ketua Pansus RUU Perubahan Kedua terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah mengakomodir aspirasi rakyat dan sesuai mekanisme konstitusional.

Melalui rilis resminya, YPM mengatakan sejak Pansus dibentuk, pihaknya telah lakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Tahapan-tahapan itu sudah dilakukan, mulai di Provinsi Papua dan Papua Barat dan tujuannya untuk menampung aspirasi termasuk meminta pendapat dan masukan terkait agenda perubahan atas UU ini,” kata Mandenas
Selain elemen masyarakat, lanjut Yan P. Mandenas, Pansus juga telah mengundang beberapa kementerian terkait pada rapat dengar pendapat umum guna mendengar pikiran dan pendapat mereka, supaya kedepan akan ada sinkronisasi program lintas kementerian dengan pelaksanaan UU Otonomi Khusus di Papua.
Kata Mandenas, publik juga pasti tahu bahwa kami selama ini sangat terbuka kepada semua komponen elemen masyarakat Papua untuk memberikan masukan terkait agenda perubahan ini.
“Pada prinsipnya, agenda perubahan UU Otsus Papua ini adalah bagian dari kolaborasi bersama,” katanya.
Lanjutnya, dari masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah yang awanya hanya akan merevisi tiga (3) pasal yakni, pasal 1, pasal 34 dan pasal 76, akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap sembilan belas (19) Pasal masing-masing tiga (3) pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah.
“Penambahan jumlah pasal yang diubah menunjukkan bahwa baik Pemerintah dan DPR-RI telah terbuka dan mendengar aspirasi dari masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, YPM mengaku tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodir, tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa terima.
“Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua,” katanya
Ia mencontohkan dalam hal afirmasi di bidang politik, melalui perubahan kedua ini, kedepan partisipasi politik orang asli Papua, melalui jalur pengangkatan akan berlaku hingga level kabupaten. Jika dahulu anggota legislatif melalui mekanisme pengangkatan hanya ada di provinsi, maka pasca perubahan ini, sistem itu akan berlaku juga di kabupaten.
Hal ini, kata Mandenas selain memberikan perlindungan bagi hak politik orang asli Papua, kebijakan ini juga akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada orang asli Papua untuk berpartisipasi dalam bidang legislatif.
“Karena itu, akan ada perubahan nama/nomenklatur dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Dan ini berlaku di semua provinsi di Papua,” jelasnya
Selain di bidang politik, lanjut Yan P. Mandenas, ada kebijakan baru di bidang pendidikan dan kesehatan yang berhasil didorong oleh pihaknya.
“Fraksi Partai Gerindra berhasil memasukan ayat yang mengatur mengenai adanya alokasi anggaran dari dana otonomi khusus untuk membiayai hak pendidikan orang asli Papua hingga perguruan tinggi, termasuk alokasi khusus bagi pembiayaan kesehatan orang asli Papua,” sebut Yan.
Ia berharap pembiayaan khusus pada kedua sektor ini akan terus memacu pembangunan kualitas manusia orang asli Papua di masa depan.
Di bidang ekonomi, Yan P. Mandenas menambahkan bahwa akan ada peningkatan dana otonomi khusus, yang semula hanya 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, yakni adanya penekanan pada aspek perbaikan koordinasi dan peningkatan pengawasan.
Adapun pengawasan itu akan dilakukan DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Perguruan Tinggi. Pansus juga mendorong agar kedepan pembangunan ekonomi di Papua diprioritaskan pada pembangunan di level kampung, mengingat orang asli Papua banyak berada di wilayah tersebut.
“Jadi akan ada pembentukan suatu badan khusus yang berada di bawah Presiden guna melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi mengenai pelaksanaan otonomi khusus Papua,” katanya berharap melalui badan ini, pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Papua akan semakin terintegrasi dan terarah.
Selain beberapa poin penting di atas, menurut Yan P. Mandenas, Pansus bersama Pemerintah juga telah menyepakati beberapa hal lain, misalnya, adanya syarat bagi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) harus bukan dari anggota partai politik, begitu juga dengan syarat bagi anggota legislatif dari jalur pengangkatan. Kedua jalur khusus bagi orang asli Papua ini diharapkan bebas dari kepentingan partai politik, sehingga keduanya bisa bekerja secara bebas dan mandiri.
“Berbagai upaya sudah kami maksimalkan, dalam mengawal proses Perubahan Kedua UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Bagi Provinsi Papua ini,” kata Mandenas.
Disisi lain, Mandenas sangat menyayangkan kalau selama proses pembahasan, hanya Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang aktif melakukan komunikasi ke pimpinan partai politik di Jakarta.
Sebaliknya, banyak elemen masyarakat Papua, yang lebih banyak berbicara dan berkoar di luar. Padahal, komunikasi yang intens oleh pemerintah daerah kepada pimpinan partai politik akan berperan penting dalam mendorong masuknya aspirasi masyarakat pada agenda perubahan.
“Hal ini menimbulkan kesan seakan upaya dan niat baik pemerintah melalui agenda perubahan tidak mendapat respon yang baik dari pemerintah daerah dan masyarakat. Padahal, substansi perubahan UU Otonomi Khusus Papua ini adalah harapan sekaligus masa depan orang asli Papua,” kata Yan.
Menurut legislator asli orang Papua ini, selain pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Papua pun terkesan mengabaikan tanggung jawabnya untuk mengawal agenda perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001.
Padahal, aspirasi rakyat Papua melalui suara pemerintah provinsi sangat dibutuhkan dalam rangka suksesnya proses perubahan. Bahkan, lanjut dia, ironisnya bahkan ada lembaga yang lebih sibuk dengan agenda gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuduh pemerintah dan DPR-RI melanggar konstitusi. Padahal, kami bekerja sesuai mekanisme dan aturan.
“Sebentar lagi akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna, karena itu kami di Pansus sangat berharap semua pihak untuk menyudahi polemik maupun pertentangan pendapat mengenai agenda perubahan ini. Mari kita kawal bersama, supaya setelah disahkan, pelaksanaannya oleh pemerintah berjalan sungguh-sungguh sesuai dengan harapan dan kepentingan kita orang asli Papua,” tegasnya.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *