Penumpang Pesawat Tujuan Wamena, Wajib Tunjukan Bukti PCR dan Surat Vaksin

Pemeriksaan Antigen di Kawasan Bandar Udara Wamena

Wamena (KT) – Penumpang pesawat tujuan dari Jayapura ke Wamena Kabupaten Jayawijaya wajib menunjukan bukti PCR dan surat Vaksin.

Karena, mulai tanggal 10 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya membuka kembali penerbangan penumpang dari Jayapura ke Wamena dan sebaliknya.

Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua,SE.M.Si menjelaskan, penerbangan penumpang tujuan Dari Jayapura ke Wamena dan sebaliknya akan normal kembali.

Namun, pemerintah Kabupaten Jayawijaya tetap berpatokan dan mengikuti instruksi surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua, dimana wajib PCR dan menunjukan surat vaksin.

“Wajib kita ikuti edaran Bapak Gubernur yang tanggal 3 sampai 28 yah, jadi PCR dan surat wajib vaksin minimal sekali,” kata Bupati Kabupaten Jayawijaya.

Artinya, setiap penumpang yang ingin datang ke Wamena, diwajibkan melakukan test PCR yang berlaku 5 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukan surat wajib Vaksin minimal sekali vaksin.

“Kita buka bandara sesuai dengan Edaran Gubernur, yang masuk ke Wamena dari Jayapura pakai PCR dan surat Vaksin, yang keluar dari Wamena ke Jayapura pak Swab antigen,” kata Bupati Jayawijaya, Sabtu (7/8/2021) di Wamena.

Menurut Bupati, penumpang dari Wamena ke Jayapura hanya menggunakan Swab Antigen, karena alat PCR di Wamena terbatas, karena hanya untuk penanganan pasien Covid-19 di Jayawijaya.

Untuk lonjakan penumpang, Pemerintah Jayawijaya tetap membuka normal, namun jika terjadi lonjakan penumpang, maka Aviasi penerbangan di minta menambah Fligt.

Kata Bupati, dengan diberlakukannya Surat PCR, secara otomatis, pemerintah Jayawijaya tidak akan menempatkan tenaga kesehatan di sentani ataupun dikawasan bandar udara Wamena.

“Khusus di Wamena, hanya melakukan pemeriksaan bagi pesawat perintis yang dari pos-pos,” kata Bupati Jayawijaya.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *