Pemilihan Kepala Kampung Dilaksanakan Serentak 2024

Matias Tabuni, Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya

Wamena (KT) – Pemilihan langsung Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Jayawijaya oleh msyarakat dilaksanakan serentak pada Tahun 2024 Mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Matias Tabuni menjelaskan, peraturan daerah soal Pemilihan Kepala Kampung Serentak telah disetujui oleh DPRD Kabuaten Jayawijaya dan nantinya akan dilaksanakan pada Tahun 2024 mendatang.

“Karena masa jabatan Kepala Kampung di Jayawijaya sampai 2024, kami setuju pemilihan langsung oleh masyarakat, tetapi karena masa waktu yang ada sekarang sampai 2024 yang akan berakhir,” ungkap Ketua DPRD Jayawijaya, Matias Tabunii, Rabu (29/6/2022) di ruang kerjanya.

Menurut matias Tabuni, pada saat kepemimpinan Bapak Wempi Wetipo sebagai Bupati Jayawijaya, Penetapan SK Kepala Kampung sudah ditetapkan, sehingga masa berakhirnya jabatan Kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya ada di Tahun 2024, sehingga belum pada untuk dilakukan pergantian.

Diakui Ketua DPRD Jayawijaya, memang ada kekosongan jabatan Kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya karena alasan mengundurkan diri, ada yang meninggal,dan berhalangan tetap, sehingga belum bisa dilakukan pemilihan serentak.

“Memang ada peraturan yang mengatakan bahwa itu nanti Pak Bupati yang berikan mandate artinya surat itu pelaksana tugas sementara, memang ada undang-undang dan kita mengacu pada itu,” ungkap Matias Tabuni.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *