Bawa 3,8 Kg Ganja Seorang Penuda Riamankan Polisi di Bandara Sentani

Bawa 3,8 Kg Ganja Seorang Penuda Riamankan Polisi di Bandara Sentani

Jayapura – (KT)- Seorang pemuda berinisial OO (22) berhasil diamankan pihak Kepolisian, lantaran kedapatan membawa ganja yang sebanyak 3,8 Kg di tempat pemeriksaan Barang SCP 2 (Xray 2) Bandar Udara Internasional Sentani, Senin (09/01) siang.

OO (22) merupakan seorang penumpang pesawat yang hendak berangkat ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Dia ditangkap saat barang bawaannya melewati x-ray bandara.

Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Kawasan Bandara Ipda Wajedi, SH., M.Si membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti Narkotika berjenis Ganja dari petugas X-Ray Bandara.

“pelaku kami amankan lantaran kedapatan membawa ganja seberat 3,8 kg. Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Ipda Wajedi,SH., M.Si.

Lanjut Ipda Wajedi, dari hasil pemeriksaan didapatkan ganja sebanyak 3 Karung Kecil, 46 Paket Sedang siap Edar, 17 Paket Kecil Siap Pakai.

“Pelaku beserta Barang bukti Ganja tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Kawasan Bandara sentani. Selanjutnya pelaku telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.” tutup Ipda Wajedi.

Sementara ditempat terpisah Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek, SH mengatakan pihaknya telah menerima pelaku pembawa ganja yang diamankan di Bandara Sentani saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidiknya.

“Masih dalam pemeriksaan kami, pelaku sendiri terancam hukuman 20 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 111 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang narkotika,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *