Papua, (KT)– Satuan Tugas (Satgas) Ops Damai Cartenz 2025 berhasil mengungkap jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi lintas provinsi.
Dalam operasi gabungan bersama Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat menangkap tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, S.H., M.Si., yang didampingi Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah serius kepolisian dalam memutus jalur penyelundupan senjata ke Papua.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini membuktikan bahwa kami bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senjata ilegal dan menjaga stabilitas keamanan di Papua,” ujar Irjen Patrige Renwarin, Selasa (11/3).
Jaringan Terorganisir Lintas Provinsi
Dari hasil penyelidikan sejak 6 hingga 9 Maret 2025, aparat mengidentifikasi keterlibatan beberapa individu dalam sindikat penyelundupan senjata ini.
Salah satu pelaku utama, YE alias JAS, diketahui sebagai penyandang dana sekaligus koordinator pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya. Selain YE, enam tersangka lain yang ditangkap adalah TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi senjata, mulai dari pencarian, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.
Barang Bukti yang Disita:
Senjata api: 17 pucuk (6 laras panjang, 6 laras pendek, 5 rakitan).
Amunisi: 3.573 butir berbagai kaliber.
Peralatan perakitan: Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.
Bahan peledak: 2 detonator.
Komponen senjata: Magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen terkait.
Uang tunai: Rp 369.600.000.
Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari. Salah satu modus penyelundupan yang digunakan adalah menyembunyikan senjata dalam tabung kompresor yang telah dimodifikasi agar lolos pemeriksaan di pelabuhan.
Sistem Distribusi yang Rapi
Jaringan ini memiliki sistem distribusi yang tertata rapi:
TW membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua.
ES menjadi perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari.
MK bertugas sebagai operator pembuatan senjata rakitan di Bojonegoro.
P membantu produksi komponen senjata serta menguji kelayakannya sebelum dikirim.
Sanksi Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur larangan kepemilikan dan penyelundupan senjata api, amunisi, serta bahan peledak secara ilegal. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan senjata.
“Kami meminta masyarakat lebih proaktif dalam menjaga keamanan. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal, segera laporkan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polisi Terus Perketat Pengawasan
Keberhasilan operasi ini diharapkan semakin mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan senjata ke Papua. Aparat memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai akar jaringan ini benar-benar terputus. Siapa pun yang mencoba mengacaukan keamanan Papua dengan memasok senjata ke KKB akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolda Papua.
Dengan penindakan yang semakin tegas, kepolisian berharap stabilitas keamanan di Papua dapat lebih terjaga, serta menutup celah bagi kelompok bersenjata dalam mendapatkan suplai senjata ilegal.