Jayawijaya, (KT)-Tersangka penembakan, Nikson Matuan alias Okoni Siep, secara resmi diserahkan oleh Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Jumat (21/3/2025).
Proses serah terima tahap II ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan pengawalan ketat dari Satgas Ops Damai Cartenz-2025.
Nikson Matuan terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan, termasuk penembakan yang menyebabkan tewasnya Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo. Ia juga terkait dengan insiden penembakan yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal, anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025, pada 17 Januari 2025 di lokasi yang sama.
Tersangka ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025 setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.
“Setelah serah terima selesai, Nikson Matuan akan dikawal menuju Lapas Klas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan. Ia kemudian akan menjalani penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa langkah ini bagian dari komitmen penegakan hukum.
“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan, agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akan terus menindak para pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Papua.