Jayapura, (KT)– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial BM (20) diamankan aparat gabungan saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja di kawasan perbatasan RI-PNG, tepatnya di Jalan Poros Perbatasan Kampung Skouw Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Muara Tami, Satgas Gakum Operasi Damai Cartenz, dan Bea Cukai. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi ganja di sekitar perbatasan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, Sabtu (10/5).
Meski saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku, pengakuan dari BM mengarahkan petugas ke lokasi tempat ganja disembunyikan. Dua kantong besar berisi ganja kering yang disimpan dalam tas berwarna biru dan merah berhasil ditemukan di pinggir jalan.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang lebih luas.
AKP Febry menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di perbatasan untuk mencegah aktivitas ilegal, khususnya peredaran narkotika dari luar negeri.
Penulis: Tegar