Alarm Demokrasi: RPP Tugas TNI Dinilai Picu Remiliterisasi dan Runtuhkan Supremasi Sipil

Ilustrasi

JAKARTA, (KT) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan kritik keras terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tugas TNI yang bocor ke publik tertanggal 9 April 2026. Regulasi turunan dari UU TNI ini dinilai sebagai langkah mundur yang mengancam napas demokrasi dan tatanan hukum di Indonesia.

Koalisi menyoroti momentum pembahasan RPP yang dianggap tidak etis. Pasalnya, proses ini berjalan “di bawah radar” saat masyarakat sipil justru sedang menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU TNI.

Poin-Poin Krusial yang Mengancam Demokrasi
Berdasarkan naskah RPP yang tersebar, Koalisi mencatat beberapa pasal berbahaya yang berpotensi melampaui wewenang militer:
* Intervensi Hukum (Pasal 9): Adanya klausul “operasi bantuan yustisial” dikhawatirkan menyeret TNI ke dalam ranah penegakan hukum pidana. Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan berisiko tumpang tindih dengan peran Polri serta Kejaksaan.
* Pasal “Karet” Operasi Non-Tempur: Rumusan “operasi lainnya sesuai kebutuhan” (Pasal 9 ayat 3h) dianggap membuka pintu lebar bagi militer untuk masuk ke urusan pemerintahan sipil tanpa batasan yang jelas.
* Legitimasi Operasi Mandiri: Definisi operasi non-tempur dalam Pasal 1 angka 8 memberi kesan TNI dapat bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, yang memperlemah kontrol otoritas sipil.
* Ekspansi ke Ranah Siber (Pasal 48-69): Pengaturan mengenai manajemen krisis siber dan penanganan disinformasi (termasuk deepfake) dinilai menduplikasi fungsi BSSN, Komdigi, dan BIN. Koalisi menegaskan tugas TNI seharusnya hanya pada level “perang siber” antar-negara, bukan pengawasan konten digital sipil.

Kritik Terhadap Prosedur “Jalur Senyap”
Koalisi menilai pemerintah sengaja memilih jalur tertutup dalam membahas RPP ini untuk menghindari debat publik. Padahal, secara moral bernegara, pemerintah seharusnya menunggu kejelasan konstitusionalitas UU TNI dari Mahkamah Konstitusi sebelum mengeluarkan regulasi turunannya.

“Pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan ‘kejar tayang’ ini adalah jalur bebas hambatan yang akan mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia.”

Pernyataan Sikap Koalisi
Dengan tegas, Koalisi Masyarakat Sipil menolak substansi RPP Tugas TNI dan mendesak pemerintah untuk:
1. Menghentikan pembahasan RPP hingga ada putusan tetap dari Mahkamah Konstitusi.
2. Menghapus pasal-pasal multi-tafsir yang berpotensi menarik militer kembali ke ranah politik dan keamanan dalam negeri.
3. Mengembalikan fokus TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai amanat Reformasi.

Jakarta, 23 April 2026

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
(DE JURE, IMPARSIAL, YLBHI, KontraS, CENTRA Initiative, Amnesty International Indonesia, Raksha Initiative, WALHI, LBH Jakarta, ICJR, AJI Indonesia, LBH Pers, HRWG, Indonesia Risk Center, SETARA Institute, dkk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *