Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras meluasnya praktik militerisasi ruang sipil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui berbagai tindakan yang meluar dari mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.
Fenomena pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pengerahan batalyon tempur untuk mengatasi kriminalitas jalanan merupakan sinyal bahaya bahwa agenda reformasi sektor keamanan sedang didegradasi secara perlahan namun sistematis.
Tindakan pengawasan terhadap Islah Bahrawi serta warga sipil lainnya yang melayangkan kritik di ruang publik tidak boleh dinormalisasi sebagai sekadar “pendekatan persuasif”.
Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga karena pandangan politik dan kritiknya, negara ini sedang melangkah mundur menuju praktik intimidasi khas rezim otoriter. Dalam sebuah negara demokrasi, kritik bukanlah ancaman keamanan, melainkan hak konstitusional warga negara yang sah. Ancaman nyata justru lahir ketika institusi bersenjata mulai merasa berwenang mengontrol pikiran, opini, dan kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
PBHI memandang praktik-praktik intimidatif ini sebagai bentuk nyata dari menyusutnya ruang sipil (shrinking civic space) yang menghidupkan kembali iklim ketakutan. Dampak paling merusak dari keterlibatan militer di ranah domestik sipil bukan hanya tindakan represif yang kasat mata, melainkan lahirnya ketakutan kolektif yang memaksa warga melakukan sensor mandiri (self-censorship). Ketika rakyat bungkam karena takut diawasi oleh tentara, maka pada titik itulah demokrasi sedang sekarat.
Lebih jauh lagi, pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya untuk memberantas begal di Jakarta merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip negara hukum (rule of law) dan supremasi sipil. Penanganan kejahatan jalanan sepenuhnya merupakan domain penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi otoritas Kepolisian, bukan militer. Mengirim pasukan tempur untuk menghadapi kriminalitas sipil menunjukkan kegagalan akut negara dalam membedakan antara ancaman pertahanan (warfare) dan ancaman ketertiban masyarakat (policing).
Negara tidak boleh memperlakukan warga negaranya sendiri sebagai musuh perang.
Normalisasi pengerahan kekuatan militer di ruang sipil akan melahirkan paradigma keamanan yang represif, di mana warga diposisikan sebagai objek kontrol dan bukan sebagai subjek hak. Pendekatan keliru ini tidak akan menyelesaikan akar persoalan kriminalitas, melainkan justru membuka celah lebar bagi penggunaan kekerasan yang berlebihan (excessive force), langgengnya impunitas, dan pelanggaran HAM. Sejarah kelam Indonesia telah membuktikan bahwa ketika militer diberikan porsi terlampau besar dalam urusan domestik sipil, yang dituai bukanlah keamanan demokratis, melainkan pembungkaman massal.
PBHI menilai bahwa rentetan peristiwa hari ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari desain sistematis untuk menghidupkan kembali watak multifungsi/dwifungsi militer melalui instrumen hukum. Dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme sengaja digunakan untuk memperluas kewenangan militer jauh melampaui fungsi pertahanan negara.
PBHI menegaskan kembali bahwa Reformasi 1998 lahir untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik. Pemisahan TNI dan Polri adalah konsensus fundamental reformasi agar militer tidak lagi menjadi alat kontrol sosial-politik kekuasaan seperti pada masa Orde Baru. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menyusupkan kembali peran TNI ke ranah sipil pada hakikatnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan kemunduran serius bagi demokrasi.
Negara tidak boleh terus-menerus menggunakan militer sebagai solusi instan atas ketidakmampuan atau kegagalan institusi sipil.
Ketergantungan pada pendekatan militeristik hanya akan memperlemah pembangunan institusi penegakan hukum sipil yang profesional, transparan, dan akuntabel. Demokrasi tidak dibangun dengan memamerkan pasukan tempur di jalanan, melainkan dengan memperkuat supremasi hukum, mematangkan institusi sipil, dan menghormati hak asasi manusia.
TNI harus dikembalikan secara konsisten pada jati dirinya sebagai alat pertahanan negara—bukan alat pengawas warga, bukan aparat penangan kriminalitas jalanan, dan bukan pula instrumen politik kekuasaan. Menjaga batas tegas secara rigid antara ranah sipil dan militer adalah syarat mutlak bagi tegaknya negara demokrasi konstitusional. Demokrasi tidak mati dalam semalam, melainkan mati secara perlahan ketika militer merambah ruang sipil dan masyarakat dipaksa menerima penyimpangan tersebut sebagai sebuah kewajaran.
Atas dasar pertimbangan di atas, PBHI menyampaikan tuntutan tegas sebagai berikut:
1 Mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI untuk segera menghentikan segala bentuk pengawasan, pendataan, intimidasi, maupun pendekatan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik dan pandangan politiknya di ruang publik.
2 Mendesak Panglima TNI dan Pangdam Jaya untuk segera menarik seluruh satuan tempur dari tugas penanganan kriminalitas jalanan, dan mengembalikannya kepada domain institusi sipil serta penegak hukum yang sah.
3 Mendesak Pemerintah untuk menghentikan seluruh agenda perluasan peran militer ke ranah sipil, membatalkan regulasi yang melegitimasi perluasan kewenangan tersebut, serta memastikan supremasi sipil berjalan secara nyata demi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.












