JAYAPURA, (KT)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bertindak cepat mengamankan seorang pria berinisial AK (31). Ayah tiri bejat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual sadis terhadap anak di bawah umur di Distrik Muara Tami.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Muara Tami. Namun, demi penanganan yang lebih intensif, perkara langsung dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tega melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali terhadap korban yang baru berusia 10 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen.
Kronologi Aksi Bejat Pelaku
Aksi Pertama: Tersangka melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban.
Aksi Kedua: Terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami. Tersangka memaksa dan menyetubuhi korban secara paksa.
Modus Operandi: Saat diperiksa, tersangka AK berdalih melakukan perbuatannya karena “khilaf”. Namun, penyidik menegaskan alasan tersebut sama sekali tidak menghapus unsur pidana.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada Senin, 8 Juni 2026. Sang ibu curiga melihat kondisi fisik anaknya yang kian kurus dan tertekan. Setelah diajak bicara dari hati ke hati, bocah malang tersebut akhirnya menangis dan menceritakan seluruh petaka yang dialaminya. Keluarga korban yang berang langsung mendatangi kantor polisi hari itu juga.
Ancaman Hukuman: Nol Toleransi
Saat ini tersangka AK sudah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Jayapura Kota. Pihak kepolisian juga bergerak bersama instansi terkait untuk memberikan trauma healing, pendampingan psikologis, dan perlindungan penuh kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 47 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami pastikan kasus ini diusut secara profesional dan objektif tanpa ada toleransi sedikit pun. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di kota ini!”
– AKP Alamsyah Ali, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Polresta Jayapura Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peran aktif keluarga adalah kunci utama memutus rantai kejahatan seksual sejak dini.












