MIMIKA, PAPUA TENGAH, (KT)– Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika, Polsek Tembagapura, Satgas Amole, dan unsur terkait terus mendalami peristiwa penembakan terhadap tiga kendaraan konvoi PT Freeport Indonesia (PTFI). Insiden tersebut terjadi di Jalan Tambang Mile Point 60, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu (2/9/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.25 WIT saat rombongan bergerak dari Mile Point 68 Tembagapura menuju Kota Timika. Konvoi tersebut terdiri atas 15 kendaraan, yakni 13 unit bus, satu unit towing truck, dan satu unit mobil boks.

Tiga kendaraan yang terdampak tembakan meliputi:
1. Bus Nomor Lambung 140591 (urutan ke-4): Terkena lima tembakan (tiga dari arah depan dan dua dari arah kiri). Petugas menemukan bekas tembakan di kaca depan, kaca dan pintu kiri, serta serpihan logam di dashboard, pelindung kaca, dan atap kendaraan.
2. Bus Nomor Lambung 140575 (urutan ke-6): Ditemukan satu lubang bekas tembakan pada bagian atas kabin yang menembus ke dalam kendaraan.
3. Towing Truck Nomor Lambung 021074 (urutan ke-7): Terkena tiga tembakan dari arah kiri pada bagian pintu dan kaca spion.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan insiden tersebut dan memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat tiga kendaraan yang terkena tembakan. Namun, dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kamis (3/9/2026).
para pengemudi mengaku baru menyadari adanya tembakan setelah mendengar suara letusan saat melintas dari Pos RPU 47 menuju Pos RPU 46 di kawasan Mile Point 60. Pemeriksaan fisik kendaraan kemudian dilakukan untuk memastikan dampak kerusakan, salah satunya saat bus tiba di Mile Point 58.
Hasil Olah TKP dan Penyelidikan
Personel gabungan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumah barang bukti, di antaranya:
Serpihan kaca kendaraan.
6 serpihan logam yang diduga rekoset/proyektil.
3 selongsong amunisi kaliber 5,56 mm dari sekitar lokasi kejadian.
Manajemen PT Freeport Indonesia juga resmi membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/13/IX/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Mengenai pelaku, pihak kepolisian belum mengarahkan tuduhan ke kelompok tertentu karena proses verifikasi barang bukti dan saksi masih berlangsung.
“Pelaku masih dalam proses penyelidikan. Kami belum menentukan kelompok tertentu dan masih mendalami seluruh bukti serta keterangan saksi di lapangan secara profesional,” jelas Kasatgas Humas.
Komitmen Pengamanan Jalur Tembagapura
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keselamatan pekerja dan masyarakat merupakan prioritas utama.
“Penembakan terhadap kendaraan angkutan pekerja dan masyarakat adalah tindakan yang membahayakan keselamatan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas, profesional, dan terukur,” tegas Irjen Pol. Faizal Ramadhani.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa pengamanan di sepanjang jalur Tembagapura ditingkatkan guna menjamin kelancaran aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Jika mengetahui potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada petugas,” imbau Kombes Pol. Adarma Sinaga.
Saat ini, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 dan Polres Mimika terus memperketat pengamanan area serta mempercepat proses hukum guna mengungkap motif dan pelaku di balik aksi penembakan tersebut.
Poin-poin Perubahan/Penyempurnaan:
1. Judul: Dibuat lebih ringkas, informatif, dan memiliki daya tarik jurnalistik (news value).
2. Struktur Naskah: Menggunakan sub-heading (sub-judul) agar pembaca lebih mudah mencerna poin utama (Kronologi, Hasil Olah TKP, dan Komitmen Pengamanan).
3. Format Poin (Bullet Points): Rincian kendaraan yang tertembak dan barang bukti yang diamankan diubah ke bentuk poin agar lebih rapi dan jelas.
4. Keterbacaan (Readability): Menghilangkan repetisi/pengulangan kata yang berlebihan tanpa mengurangi fakta atau pernyataan resmi dari pejabat terkait.












