Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

Ilustrasi

TIMIKA (KT) – Oknum Polisi, Brigadir THS alias Titus (39) dari Direktorat Intelkam Polda Papua yang ditugaskan di Kabupaten Mimika dikenakan pasal berlapis atas kepemilikan narkotika jenis shabu dan kepemilikan senjata api rakitan.

“Dalam kasus narkotika, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk menyimpan senjata itu kasus UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ditangani terpisah oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Papua,” ungkap Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (11/4/2019).

Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh tim gabungan Polres Mimika dan Polda Papua di Jalan Busiri Ujung pada Rabu (13/4) lalu. Dimana pada saat penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 1 buah botol bekas pasrfum berisi Narkotika jenis sabu serta beberapa alat penghisap sabu.

“Pelaku mengonsumsi sabu tersebut sejak masih SMU sekira tahun 1996 hingga saat ini. Kami tegaskan bahwa sekalipun yang bersangkutan adalah anggota Polri, tetapi apabila terlibat dalam kasus narkotika, pasti akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

“Untuk kasus memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima dan menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut ditangani oleh Sat Narkoba Polres Mimika dan brang bukti telah diuji laboratorium forensic dengan hasil terbukti positif Metamphitamine,” ujar Kapolres.

Dikatakan, pada saat yang sama, Brigadir THS ditemukan menyimpan senjata api rakitan sehingga harus menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua.

“Jadi ada dua kasus pidana sekaligus yang menjerat yang bersangkutan. Selain itu Brigadir THS juga tengah menghadapi tindakan disiplin oleh Direktorat Propam Polda Papua karena meninggalkan tugas dalam waktu cukup lama atau disersi,” kata Kapolres. (AWA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *