Tarik Menarik Ikat Suara, Satu Distrik di Mulia Harus Pungut Suara Susulan

Tarik Menarik Ikat Suara, Satu Distrik di Mulia Harus Pungut Suara Susulan

JAYAPURA (KT) – Pencoblosan tiga Distrik di Kabupaten Puncak Jaya akhirnya terlaksana setelah terjadi tarik-menarik kesepakatan antara kelompok masyarakat pendukung terkait ikat suara untuk pasangan caleg. Mirisnya salah satu Distrik justru berada di Ibu Kota Kabupaten Puncak Jaya, yakni di Distrik Pagaleme.

Anggota KPU Puncak Jaya, Longga Kogoya melalui saluran seluler kepada Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu, Jumat (19/4/2019) sore, mengaku bahwa ada 3 Distrik yang di lakukan pemungutan suara susulan, yakni Distrik Yambi, Pagaleme dan Ilamburawi.

Ia melaporkan, untuk Distrik Yambi dan Ilamburawi pemungutan suara dilakukan susulan lantaran terkendala dengan kesepakatan masyarakat, sehingga sebagaimana rekomendasi Bawaslu proses pemungutan suara susulan dapat di lakukan pada Kamis (18/4/2019). ” Dua distrik ini kemarin sudah di laksanakan, dan itu sebagaimana rekomendasi Bawaslu,” katanya.

Sementara untuk Distrik Pagaleme kata Longga, distribusi logistik dan pemungutaan suara, baru terlaksana pada Jumat (19/4/2019), lantaran belum adanya kesepakatan suara dari masyarakat terkait ikat suara untuk caleg.

“Kalau Distrik Pagaleme tadi kita sudah selesaikan, tadi Ketua KPU, Kapolres dan Bawaslu sudah turun tangan, masing-masing caleg serta masyarakat pendung sudah sepakat, sehingga kami langsung lakukan distribusi logistik dan akhirnya pemungutan suara secara ikat juga sudah di lakukan,” jelasnya kepada Melkianus Kambu.

Sementara untuk 16 distrik lainnya, kata Longga, tahapan pemungutan suara sudah terlaksana dengan baik. Ia juga tidak menampik adanya kericuhan kecil dari masyarakat pendukung caleg tertentu yang hingga akhirnya berakhir di laporan Bawaslu

“memang ada beberapa laporan masyarakat terkait dengan ikat suara, namun itu dapat di atasi sehingga untuk saat ini kami dorong PPD untuk segera menyusun jadwal untuk rekap suara,” katanya.

Melkianus Kambu mengatakan pada intinya tahapan pemungutan suara dapat berlangsung, jika pun ada kendala l, seperti keterlambatan logistik dan juga faktor lainnya, KPU setempat berupaya untuk mengatasinya.

” intinya semua berjalan baik, dan perlu diingat untuk semua harus sesuai jadwal dimana rekap suara di tingkat distrik harus di lakukan sebagaimana jadwal mulai dari 20 April hingga 7 Maret, jadi jangan lewat dari tanggal itu,” kata Kambu. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *