Oknum Kepala Daerah Terindikasi Intervensi Penyelenggara Untuk Loloskan Caleg dan Partai Tertentu

JAYAPURA (KT) – Jajaran pemerintah tingkat Kabupaten terindikasi menginterfensi penyelenggara Pemilu untuk memenangkan caleg atau parpol tertentu. Mirisnya, Bawaslu menemukan ada sekitar 3 hingga 4 kepala daerah yang terlibat intevensi untuk memenangkan caleg atau parpol tertentu pada Pemilu 2019.

“kami terima laporan dari jajaran (ada interfensi) kepala kampung, kepala distrik, kemudian bupati juga ada. ada sekitrar tiga hingga 4 kepala daerah yang melakukan interfensi,” kata Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, Kamis (2/05/2019).

Amandus mengatakan terkait indikasi itu, Bawaslu masih melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan, oknum bupati bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Kalau yang bersangkutan terkait dengan partai politik, interfensinya pasti ada kaitannya dengan itu. Interfensinya hampir merata, mulai dari tingkat PPD sampai kabupaten,” katanya.

Terkait itu, KPU Papua tidak menepis adanya temuan indikasi Bawaslu, Ketua KPU Papua Theodorus Kossay bahkan mengakui adanya laporan masyarakat yang menyebut ada kepala daerah melakukan interfensi kepada pihak penyelenggara.

Untuk meminimalisir hal tersebut, KPU Papua telah berulang kali mengimbau KPUD kabupaten untuk segera membawa hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten ke Kota Jayapura dan segera diplenokan ditngkat povinsi.

“Kita takut jangan sampai pleno ditingkat kabupaten sudah selesai yang harusnya langsung dibawa ketingkat provinsi . Tapi kemudian KPUD setelah selesai dan setalah satu – dua hari tidak kesini, ini kita takutkan akan terjadi itu (interfensi dari kepala daerah),” terangnya.

“Itu sudah berkali-kali kita imbau. Misalnya tadi malam (1/05/2019), Dogiyai sudah selesai, hari ini dalam perjalanan menuju Nabire dan besok pagi (3/05/2019)baru tiba di Jayapura. Maunya KPU provinsi, begitu selesai langsung bergeser ke Nabire dan pagi ini tiba di Jayapura,” kata Theodorus.

Ditegaskannya, dalam melakukan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, semua pihak harus mendukung independensi KPU, termasuk juga kepala daerah.

“Kalau Bawaslu menemukan ini sebagai temuan, kita dukung,” katanya

Theodorus menolak untuk membenarkan bila interfensi yang dilakukan kepala daerah sebagai bentuk tuntutan timbal balik dari dana hibah yang diberikan Pemda setempat. “Saya tidak bisa jawab itu,” ucapnya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *