JAYAPURA (KT) – Bupati Kabupaten Merauke, Frederikus Gebze di sebut-sebut terlibat pelanggaran Pemilu. Gebze di duga mengintervensi masyarakat agar tidak memilih satu calon legislatif DPR RI atas nama Steven Abraham, hal itu diungkapkan Gebze dalam keterangan pers pada 6 April 2019 lalu.
Terkait dengan keterangan pers yang selanjutnya didokumentasikan dalam bentuk Video ini, telah di tangani oleh Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke.
Ketua Bawaslu Papua, Metusalak Infandi mengatakan, terkait kasus ini pihaknya akan mendampingi penyidik Gakkumdu Bawaslu Merauke dalam proses pemeriksaannya agar dapat terselesaikan sesuai batas waktu pemeriksaan yakni 14 hari sejak dilaporkan
“Dalam rekaman video tersebut, (bupati) mengimbau kepada seluruh masyarakat papua untuk tidak memilih salah satu calon legislatif DPR RI atas nama Steven Abraham, pernyataan ini di duga sebagai pelanggaran Pemilu,” kata Metusala.
Lanjutnya, Steven Abraham sendiri merupakan Ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Merauke. Bupati Gebze yang juga berasal dari Partai yang sama, dikabarkan terlibat perseteruan dengan sang Bupati. Bupati menuding, Abraham tengah berupaya untuk menggulingkan pemerintahannya.
Komisioner Bawaslu Papua Bidang Penindakan, Amandus Situmorang menegaskan, Gakkumdu Bawaslu Merauke telah berkonsultasi dengan pihaknya terkait kasus ini.
“Bahkan mereka (gakkumdu bawaslu merauke) juga sudah meminta keterangan ahli baik ahli pidana pemilu, maupun ahli kepemiluan dalam hal ini KPU dan Bawaslu juga ahli bahasa untuk nanti menentukan apakah pernyataan yang bersangkutan betul merupakan pernyataan mengajak atau apa,” tegas Amandus
Menyoal status Frederikus Gebze sebagai Kepala Daerah, Amandus menambahkan, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi hasil penyidikan kepada Gubernur dan juga Mendagri selaku atasan Bupati. Terkait sanksi adiministrasi yang akan diberikan.
Penyidik Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua, AKBP Stephen Tauran menyebutkan selama 14 hari proses penyidikan, sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sementara Bupati belum dilakukan pemeriksaan karena masih berada diluar daerah. Meski begitu surat pemanggilan sudah dikirimkan.
“Jadi paling lambat Rabu depan, kita sudah masuk dalam pembahasan tiga. Nanti termasuk saya akan melakukan supervisi kesana, supaya pemeriksaan bisa dilakukan secara maksimal, karena batas waktunya sampai tanggal 22 Mei,” katanya. (TA)