JAYAPURA (KT) – RN pemuda berusia 16 tahun di Wamena, Senin (8/7/2019) terciduk Polisi usai mencuri kendaraan roda dua. Mirisnya kendaraan tersebut belum sempat digunakan lantaran keburu di tangkap polisi saat sedang mendorong motor hasil curiannya tersebut.
Kronologi kejadian, sekitar pukul 23.50 WIT, tim pastroli Sat Reskrim Polres Wamena melihat RN sedang mendorong motor Jalan Ahmad Yani. Polisi yang saat itu merasa curiga dengan gelagat pelaku, langsung menghampiri pelaku dan memeriksa pelaku, dan ternyata didapati bahwa motor yang didorong oleh pelaku tidak memiliki kunci kontak
Karena Pelaku tidak dapat menunjukkan bukti surat kendaraan jugfa, akhirnya Polisi membawa mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku mencuri motor tersebut di pasar Jibama pada pukul 17.30 wit, yang mana pada saat pemilik motor lagi buang air kecil tidak jauh dari motornya yang di parkir di Jalan Jb. Wenas pasar Jibama.
“Jadi Pelaku ini mengambil kesempatan saat pemilik kendaraan sedang buang air. Pelaku langsung menyembunyikan motor tersebut di pinggir salah satu rumah, yang rumah tersebut bukan milik pelaku,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol, Ahmad Mustofa Kamal.
Demi melancarkan modusnya, Pelaku juga mendorong motor korban ke lokasi lainya untuk bersembunyi, hingga menunggu waktu malam untuk di dorong ke Sinakma.
“Saat ini kendaraan hasil curiannya sudah di amankan di Polres Jayawijaya. Motor tersebut berjenis Honda Revo warna merah dengan nomor rangka MH1HB61118K506860 dan nomor mesin HB61E502347,” kata kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas,Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TA)