UPDATE KASUS PEMBUNUHAN BRIPKA ANUMERTA FREDY LUKAS AWES: TIGA TERSANGKA DIAMANKAN, DUA TEWAS DITEMBAK KARENA MELAWAN

YAHUKIMO, Papua Pegunungan, (KT)– Tim gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo membeberkan perkembangan terbaru penegakan hukum kasus pembunuhan personel Satgas Tindak, Almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes. Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penanganan perkara bernomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA ini dilakukan secara terukur melalui olah TKP, pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan saksi.


“Hasil penyelidikan komprehensif tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 18 Agustus 2026. Penyidik resmi menetapkan lima orang tersangka, yakni R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Kronologi Penangkapan dan Tindakan Tegas Terukur
Sehari pasca-penetapan tersangka (19/8/2026), tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan R.M. (18) beserta ayahnya, D.M. (56), di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. Dari hasil pemeriksaan, D.M. menyatakan tidak mengetahui keterlibatan anaknya dan berstatus saksi. Sementara itu, keterangan dari R.M. menjadi petunjuk penting untuk melacak keberadaan tersangka lainnya.
Berdasarkan nyanyian R.M., pada Kamis (20/8/2026) pukul 05.16 WIT, petugas menggerebek sebuah rumah kost di Jalan Gunung, Kota Dekai, dan meringkus dua tersangka lainnya, yakni A.U. dan M.P.
Namun, saat A.U. dan M.P. dibawa untuk menunjukkan persembunyian dua pelaku tersisa (W.G. dan R.A.U.), keduanya nekat melawan petugas dan berusaha kabur.
“Di tengah perjalanan, A.U. dan M.P. melawan personel dan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Tembakan peringatan tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Kedua tersangka mengalami luka tembak dan meninggal dunia,” tegas Yusuf.
Kedua jenazah sempat dievakuasi ke RSUD Dekai untuk penanganan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. Saat ini, dua tersangka tersisa, yaitu W.G. dan R.A.U. alias A.U., resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.
Afiliasi KKB dan Ancaman Hukuman
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku terafiliasi dengan jaringan separatis bersenjata.
“Hasil pengembangan menunjukkan bahwa kelima tersangka merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Mereka bertindak secara bersama-sama dengan sasaran spesifik aparat keamanan,” ungkap Faizal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana dan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana) dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun.
Pihak Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Yahukimo agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *