Jayapura, (KT)- Menindak lanjuti instruksi Pemerintah Kota Jayapura, Polsek Jayapura Selatan memberikan himbauan pemberlakukan batas jam beraktifitas di terminal Entrop Distrik Jayapura Selatan. Sabtu (16/5) pagi.
Kegiatan himbauan pembatasan jam beraktivitas dipimpin langsung Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH didampingi 4 personil polsek.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH mengatakan kegiatan ini tidak lain untuk menindak lanjuti instruksi Pemerintah Kota Jayapura terkait pemberlakukan batas jam beraktivitas masyarakat di kota Jayapura.

“Dalam himbauan itu, kami mengingatkan kepada para sopir angkot dan para penumpang agar mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang telah mewabah di kota Jayapura, ” Ujarnya.
AKP Yosias Pugu menuturkan, himbauan ini akan dilaksanakan sampai besok hari minggu dan pada hari senin kami sudah melakukan menertibkan serta penindakan kepada warga yang tidak mengindahkan instruksi pemerintah.
Selain itu memberikan himbauan, kami membagikan masker kepada para sopir angkot dan para penumpang yang belum menggunakan masker.
Perlu diketahui instruksi pemerintah kota jayapura telah dikeluarkan surat resmi terkait pembatasan aktivias pada tanggal 14 Juli kemarin, yang menyatakan seluruh aktivitas masyarakat mulai dari pukul 06.00 s/d 14.00 wit.
Sementara itu Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota AKP Piter Kendek, S.Sos.,MM menjelaskan sosialisasi tentang pembatasan jam aktivitas tidak lain merupakan langkah dalam menindak lanjuti instruksi pemerintah yang dikeluarkan guna pencegahan penyebaran covid-19.
“Ini langkah kami untuk menghimbau kepada masyarakat tantang pembatasan jam aktivitas hingga pukul 14.00 WIT sesuai arahan pemerintah, agar masyarakat patuh apabila instruksi ini telah di belakukan,” cetusnya saat memberikan himabuan kepada masyarakat.
“Selain memberikan Instruksi pembatasan jam aktivitas, pihaknya pun membagikan stiker terkait pembatasan jam beraktivitas dan memberikan himbauan penggunaan masker kepada masyarakat, mengingat saat dilakukan patroli himbauan masih banyak yang belum menggunakan masker saat berada di luar rumah.
“Penggunaan masker merupakan satu kunci pencegahan penularan covid-19, selain rajin mencuci tangan, mejaga jarang. Namun yang lebih efektif yakni selalu berada di rumah apabila tidak ada kepentingan mendesak,” tuturnya.
“Kami patroli di kawasan Hukum Polsek Jayapura Selatan mengingat wilayah tersebut ada beberapa titik yang menjadi zona merah, maka dari itu kami mengingatkan masyarakat untuk patuh agar tidak terpapar covid-19 yang saat ini menjadi ancaman,” tegasnya.