TIMIKA (KT) – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menerapkan ‘Pra New Normal’ dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dimana, masyarakat diberi kelonggaran dalam beraktivitas dari jam 6 sampai 7 malam mulai tanggal 5 hingga 18 Juni mendatang. Selain itu, fasilitas publik dari perkantoran, tempat ibadah, pasar, mall, toko, kios, restoran dan hotel diijinkan beroperasi.
Hal tersebut telah disepakati seluruh Forkopimda dan unsur terkait dalam surat kesepakatan bersama Bupati Mimika Provinsi Papua Nomor 443.1/386 tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pra New Normal di Kabupaten Mimika.
“Aktivitas masyarakat di luar rumah tidak diperbolehkan mulai pukul 19.01-05.59 WIT,” kata Kabag Humas Pemkab Mimika, Hendrik Hayon mewakili Bupati Mimika Eltinus Omaleng, usai pertemuan di Hotel Grand Mozza, Kamis (4/6/2020).
Kendati demikian, pemberian kelonggaran aktifitas harus memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yakni kewajiban penggunaan masker, penerapan Physical Distancing, rajin bercuci tangan hingga menjaga pola kesehatan pribadi masing-masing.
“Kecuali ojek tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Tetapi bisa melayani angkutan barang atau pesan antar (delivery system),” jelas Hendrik.
Adapun aktivitas penerbangan pesawat dan kapal laut yang mengangkut penumpang masuk ke Timika diizinkan beroperasi dengan persyaratan harus memiliki surat bebas Covid-19 (PCR test) dengan pembiayaan pribadi.
Sementara masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar Mimika, diwajibkan membawa persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan daerah tujuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. (SL)