TIMIKA (KT) – Pemerintah Kabupaten Mimika kembali membuka transportasi laut dan udara. Dimana, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar maupun masuk Mimika wajib mengantongi hasil Rapid test.
Keputusan tersebut tertuang didalam kesepakatan bersama pemerintah Kabupaten Mimika nomor : 443.1/517, tentang pencegahan pengendalian dan penanganan covid-19 Adaptasi Hidup Baru di Kabupaten Mimika. Dalam Kesepakatan bersama itu, disebutkan penerbangan pesawat komersial hanya beroperasi dua kali dalam seminggu.
“Akses transportasi udara dan laut sudah mulai dibuka. Namun tetap harus mengantongi surat keterangan sehat atau bebas covid, cukup dengan hasil rapid tes,” kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai pertemuan di Hotel Mozza, Kamis (18/6/2020).
Bupati mengatakan, masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara atau laut yang keluar maupun masuk ke Kabupaten Mimika wajib membawa surat keterangan bebas covid-19 hasil rapid tes atas biaya sendiri dengan masa berlaku 7 hari.
“Cukup menggunakan hasil rapid tes. Tidak harus swab. Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar Kabupaten Mimika membawa persyaratan surat keterangan bebas covid-19 rapid tes atas biaya sendiri sesuai dengan kebijakan daerah tujuan yang akan dikeluarkan,” ujarnya. (SL)