Wabup Mimika Akui Adanya Modus Penjual Miras Lewat Pintu Belakang

Wakil Bupati (Wabup) Mimika Johannes Rettob

TIMIKA (KT) – Wakil Bupati (Wabup) Mimika Johannes Rettob mengungkapkan, di tengah Pandemi Covid-19, masih ada pemilik toko atau kios minuman keras (miras) beralkohol di Timika yang memiliki izin maupun tidak, tetap melayani konsumen dengan modus hanya membuka pintu belakang. Sementara pemerintah, sesuai intruksi Bupati, penjualan minuman beralkohol itu ditutup sementara.

“Sejak pandemi covid-19 ini, itu ada instruksi minuman keras apa saja untuk sementara ditiadakan. Tapi yang terlihat itu ada yang pintu depannya tutup tapi pintu belakang dibuka. Mulai hari ini Satpol-PP akan mengecek semuanya,” ujarnya saat ditemui di Kantor pelayanan masyarakat Polres Mimika, Senin (22/6/2020).

“Ini yang selalu terjadi, dan buktinya ini. Banyak sekali terjadi hal-hal yang begini, baik itu minuman pabrikan maupun minuman lokal ini,” ungkapnya.

Selain toko minuman beralkohol, kata Wabup, beberapa tempat lainnya juga ditutup sementara, yakni night club atau bar.

“Termasuk bar, night club apa saja dan segala macam, ditutup sementara sampai dengan nanti kita sampaikan untuk dibuka,” katanya.

Oleh karena itu Wabup berharap bagi siapa saja yang saat ini masih melakukan aktivitas menjual maupun membeli minuman keras beralkohol jenis apa saja, hendaknya taat dan benar-benar mengikuti instruksi yang sudah dikeluarkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *