JAYAPURA (KT) – Pemerintah Kabupaten Supiori menoreh sejarah meraih redikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat yang baru diterima setelah 5 tahun ini, kata Bupati Kabupate Supiori Drs. Jules Fitzgerald Warikar MM, merupakan mukjizat dan prestasi membanggakan bagi Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten yang dipimpinnya tersebut.
“Bagi kami predikat Opini WTP ini adalah mukjizat, karena kami bekerja keras untuk meraih prestasi ini,” kata Jules usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019, di kantor BPK Perwakilan Papua, Senin (24/08/2020).
Jules mengatakan, opini WTP tersebut, tentu akan dipertahankan untuk laporan keuangan ditahun-tahun berikutnya.
“Kami akan mempertahankan predikat ini , dan berharap untuk tahun-tahun berikutnya Pemkab Supiori akan mendapatkan opini yang sama, “ katanya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pembinaan terhadap semua tahapan selama pemeriksan dilakukan.
“Kami sampaikan terima kasih kepada BPK, apalagi dalam pemeriksaan khususnya hal-hal yang terkait admnistasi serta materi, BPK memberikan pembinaan serta memberikan pelajaran baru bagi pemerintah,” jelasnya.
Terkait dengan catatan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Bupati mengaku lebih terkait dengan Asset daerah, dan untuk selanjutnya catatan tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah untuk ditindak lanjuti.
“Tentu catatan BPK ini menjadi hal yang sangat penting, baik untuk perbaikan kedepan terkhususnya dalam hal tindak lanjut yang harus kami lakukan,” katanya.
Kapal Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang mengatakan WTP ini merupakan opini atas kewajaran terhadap laporan keuangan.
Dimana ada 4 indikator penting sebagai penentu terhadap laporan keuangan tersebut, yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas system pengendalian intern.
“Jadi jika keempat indikator ini terpenuhi maka laporan keuangannya, WTP,” katanya.
Ia mengatakan catatan yang direkomendasikan untuk Kabupaten Supiori, menurut Kapala BPK terkait dengan penataan asset yang tidak tertib dalam hal penata usahaan.
“Bendahara barang tidak melakukan update inventaris barang, sehingga informasi pengadaan untuk asset baru tidak ditambahkan,” katanya.
Ia mencontohkan, ada kegiatan berupa rehabilitasi atau renovasi belum ditambahkan di asset induknya, demikina juga asset pengalihan dari kabupaten induk yang belum diinventarisir, serta terdapat beberapa asset lainnya, yang belum diketahui keberadaannya. ertib secara penatausahaan.
“Assetnya ini ada hanya tidak ditata usahakan, sehingga kedepan Bendahara barang ini diharapkan lebih tertib untuk penatausahaan asset-asset daerah,” jelasnya.
Untuk diketahui, BPK RI Perwakilan Papua juga menyerahkan LHP Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 kepada 3 kabupaten lainnya dengan predikat yang sama.
“Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Supiori, Kabupaten Paniai untuk pertama kalinya mendapat predikat WTP dan Kabupaten Mimika, seperti 5 tahun sebelumnya juga mendapat predikat yang sama dengan opini WTP,” jelasnya. (TA)












