JAYAPURA – Pemerintah kota (Pemkot) Jayapura tetap menerapkan aktifitas masyarakat hingga pukul 21.00 WIT atau jam Sembilan malam.
Penerapan aktifitas sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dalam rapat yang dilakukan Pemkot Jayapura dalam rangka memutus mata rantai virus corona.
“Aktifitas masyarakat dan ekonomi di kota Jayapura mulai pukul 06.00 sampai 21.00,” kata Wali kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, di Jayapura, Rabu (30/9) sore.
Wali kota Benhur juga menegaskan, akan memperketat dalam patroli protokol kesehatan di semua tempat aktifitas di wilayah hukum kota Jayapura serta akan ditindaklanjuti dengan instruksi wali kota.
“Operasi masker di kota Jayapura akan tetap dilakukan, dan denda Rp.200 ribu dan bagi pemilik usaha Rp.500 ribu,” ujarnya.
“Ada dua pilihan kalu mau bayar silakan, kalau tidak mau bayar ada sanksi sosial,” katanya.
Ditambahkan Pemkot Jayapura tidak bermakasud memberatkan masyarakat dalam pandemi covid-19.
“Semua denda itu akan kita masukan di dalam khas Daerah,” jelasnya