JAYAPURA (KT)- Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi, tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang anggota Polri Polda Papua tidak diberikan ijin mengikuti debat kandidat.
Kasat Lantas, AKP Viky Pandu Widhapermana kepada wartawan, Rabu (7/10/2020) mengatakan, penasehat hukum Erdi Dabi telah meminta untuk diberikan ijin agar tersangka di bolehkan mengikuti debat kandidat.
“Akan tetapi Kapolresta Jayapura kota sudah meminta petunjuk dari bapak Kapolda Papua, namun tidak diberikan ijin,” jelasnya.
Menurut AKP Viky, ada beberapa pertimbangan yang sudah dipertimbangkan yakni pertama, sementara ini proses hukum bagi tersangka masih berlangsung.
“Karena ini proses hukum masih berlangsung jadi untuk ijin kita tidak keluarkan yang ke-dua kita juga menghargai dari pihak keluarga korban, Jadi dengan alasan itu, bapak Kapolda melalui Kapolrea tidak memberikan ijin,” katanya. (AL)












