Wamena (KT) – Kepolisian Polres Jayawijaya kembali mengamankan Ratusan Botol Minuman Keras Pabrikan yang sempat lolos masuk ke Kabupaten Jayawijaya.
Ratus Botol Minuman keras tersebut ialah Minuman Keras Jenis Whisky sebanyak 164 botol yang dikemas dalam 6 Karton serta 98 Minuman Keras Jenis Vodka yang dikemas dalam 4 Karton.

Ratus Minuman keras itu diamankan pihak Kepolisian Polres Jayawijaya dalam hal ini satuan Polisi Polsek Wamena Kota, Minggu (11/10/2020) di Wamena.
Kapolsek Wamena Kota, AKP Agus Kuswanto menjelaskan, minuman tersebut diamankan pihak Polsek Wamena Kota pada tanggal 11/10/2020 jam 19.10.
Ratusa minuman keras yang diamankan pihak Polsek Wamena Kota dari dua kendaraan jenis Strada tujuan Jayapura ke Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Selain itu, Kepolisian Polres Jayawijaya pada Senin (12/10/2020) telah mengamankan Yunus Tandiallo seorang pelaku pembuat Minuman Keras Jenis Cap Tikus (CT) Oplosan di Jalan JB Wenas Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Selain pelaku, Kepolisian Polres Jayawijaya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu Kompor, satu dandang tempat masak CT, Pipa Besi, dan sebuah Drum besar.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen menjelaskan, Pelaku sendiri telah melanggar UU Primer pasal 136 Huruf a, Subsider pasal 134 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, sehingga pelaku akan menerima ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(NP)












