Elelim (KT) – Calon Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, pasangan Calon Nomor urut I, Joni Wilil menyampaikan bahwa, Erdy Daby sudah bebas dari tuntutan hukum atas kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu di Jayapura.
“Sekali lagi saya masu sampaikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Yalimo, Masyarakat Papua dan juga masyarakat yang ada di Indonesia bahwa, Calon Bupati Erdi Daby sudah bebas dari tuntutan Hukum,” ungkap Pasangan Calon nomor Urut 1, Erdi Daby dan Joni Wilil, Rabu (11/11/2020) usai pelaksanaan Debat Kandidat putaran Terkahir di Elelim Kabupaten Yalimo.
Menurutnya, tidak benar jika ada informasi yang menyampaikan bahwa setelah Pilkada Erdy Daby akan masuk ataupun ditahan kembali, karena secara sah Erdy Daby telah bebas dari Tuntutan Hukum.
“Untuk hal ini, kami masyarakat Yalimo dan masyarakat pendukung pasangan calon nomor urut 1 meminta maaf kepada keluarga besar Almarhumah, kepada semua keluarga yang dirugikan, kami menyampaikan prmohonan maaf,” ungkap Joni Wilil.
Kejadian yang terjadi, kata Joni Wilil bukanlah hal yang disengaja untuk dilakukan, namun yang terjadi merupakan hal yang diluar kemampuan manusia, sehingga sebagai pasangan Calon meminta maaf yang mendalam kepada semua pihak yang dirugikan.
Selain itu, Pasangan Calon nomor Urut 1, Erdi Daby dan Joni Wilil menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolresta Jayapura yang telah mengawal proses penyelesaian hingga Erdy Daby dinyatakan bebas dari Tuntutan Hukum.(NP)