JAYAPURA (KT) – KPU mengingatkan pemilih untuk tidak membawa ponsel saat berada di dalam bilik suara.
Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu menyebut, larangan membawa Ponsel saat di TPS tersebut sebagai antisipasi, jika pemilih mengambil dokumentasi calon yang di pilihnya.
“Memang bawa Hanphone atau perangkat yang sejenisnya itu dilarang,” kata Kambu, Senin (07/12/2020).
Kambu menyebut, pada saat pemilih masuk di dalam bilik suara atau lingkaran TPS, petugas akan memastikan tidak membawa serta handphone atau perangkat sejenisnya, atau perangkat tersebut di off kan.
“Jadi itu nanti di periksa, barulah si pemilih ini bisa menyalurkan hak pilihnya,” kata Kambu.
Larangan lainnya, Kata Kambu, saat datang ke TPS, pemilih dilarang menggunakan pakaian maupun atribut yang berkaitan dengan pasangan calon.
Terlepas dari itu, terkait dengan pemilih yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri ataupun yang sedang dirawat lantaran Covid-19, kata Kambu, petugas TPS akan mendatangi tempat isolasi atau rumah sakit tempat pasien di rawat, untuk selanjutnya dapat menggunakan hak pilihnya.
Ia menjelaskan, petugas TPS akan datang didampingi dengan pengawas dengan menggunakan APD lengkap pada pukul 12.00 hingga 15.00 di tempat isolasi atau RS.
“Jadi pasien Covid-19 tetap diberikan haknya, dia akan menyampaikan siapa calon yang dipilih nanti petugas TPS yang disampingi pengawas dan juga saksi akan membantunya,” kata Kambu.
KPU Papua kembali menghimbau masyarakat di 10 Kabupaten yang berada di Provinsi Papua, untuk menggunakan hak suaranya pada 9 Desember 2020.
“Jangan lupa, datang ke TPS mulai pukul 07.00 – 15.00, gunakan hak memilih Anda,” kata Kambu. (TA)