DKPP Akan Periksa Tujuh Penyelenggara Pemilu Kabupaten Jayawijaya

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno

JAYAPURA (KT) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap tujuh penyelenggara Pemilu kabupaten Jayawijaya.

Melalui rilis yang diterima Kawat Timur, Selasa (15/12/2020) malam, pemeriksaan terhadapt ketujuh penyelenggara Pemilu ini berdasarkan laporan perkara nomor 157-PKE-DKPP/XI/2020, yang diadukan oleh mantan Caleg DPRD Kabupaten Jayawijaya Yope Wenda.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan perkara tersebut merupakan laporan saat pelaksaan Pemilu 2019 lalu, dimana teradu lima Anggota dari KPU Kabupaten Jayawijaya, masing-masing Sonimo Lani (Anggota merangkap Ketua), Marten Marian, Agustinus Aronggear, Alpius Asso, dan Tinus Wuka. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V dan dua Anggota dari Bawaslu Kabupaten Jayawijaya masing-masing Fredy Wamo dan Ansar. Secara berurutan, masing-masing dari keduanya berstatus sebagai Teradu VI dan Teradu VII.

“Agendanya sidang pemeriksaan, rencananya digelar 17 Desember di Kantor Bawaslu Papua pukul 09.00 WIT,” katanya.

Dalam pokok aduannya, Yope menyebut adanya dugaan perubahan Formulir Berita Acara (BA) DA.1 ke dalam BA DB.1 oleh Teradu I-V. Dugaan pengubahan ini mengakibatkan perolehan suara milik Yope berkurang, dari 1.347 suara menjadi 110 suara. Sedangkan Teradu VI dan Teradu VII diduga tidak profesional karena tidak melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Teradu I-V.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, pukul 09.00 WIT. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *