JAYAPURA (KT) – KPU Kabupaten Nabire diberikan waktu 90 hari untuk menuntaskan DPT dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2020.
Hal tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konsititusi atas gugatan PHP Bupati Pasangan Calon Fransiscus Xaverius Mote, MSi dan Tabroni Bin M. Cahya terhadap hasil rekapitulasi suara yang memenangkan Paslon Nomor Urut 2, Mesak Magai – Ismail Djamaluddin pada 17 Desember lalu.
Dalam sidang putusan PHPU, Jumat (19/03/2021) MK menyatakan hasil suara Pilkada Kabupaten Nabire tidak sah lantaran didasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid dan tidak logis, serta pemungutan suata yang tidak dilakukan dengan sistem pencoblosan langsung adalah tidak sah.
“Menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan SK KPU Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPUKab/XII/2020 batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Sidang MK, Anwar Usman saat membacakan putusan.
Atas dasar DPT yang tidak valid tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Nabire melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 501 TPS yang tersebar di 15 Distrik yang ada di Kabupaten Nabire, dengan didahului pemuktahiran data pemilih dalam waktu 90 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Sebelumnya pasangan Franciskus – Tabroni mempersoalkan jumlah DPT Kabupaten Nabire yang lebih tinggi dibandingkan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Nabire. Dimana jumlah penduduk Kabupaten Nabire berdasarkan DAK2 semester 1 Tahun 2020 per 30 Juni tahun 2020 berjumlah 171.190 jiwa, sementara jumlah DPT Kabupaten Nabire yang ditetapkan oleh KPU setempat berjumlah 178.545 orang. (TA)












