Plt kan 42 Kepala OPD, Ketua DPRD Pegubin : Saudara Bupati Jangan Tabrak Aturan

Denius T. Uopmabin

JAYAPURA (KT) – Kebijakan Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana yang secara serentak mengganti 42 Kepala OPD mendapat kritikan tegas dari DPRD setempat.

Pimpinan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T. Uopmabin menegaskan tindakan pergantian 42 Kepala OPD dengan mengganti Pelaksana Tugas (Plt), sudah melenceng dari aturan, apalagi tindakan penonaktifan para kepala dinas tersebut dilakukan sepekan pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Bupati yang baru dilantik tidak bisa mengganti pejabat baru dalam waktu enam bulan setelah pelantikan, itu aturannya. Sebab pejabat lama telah mengikuti proses yang ada. Jadi langkah yang diambil oleh bupati saat ini sangat bertentangan dengan aturan,” tegas Denius kepada wartawan, Kamis (25/03/2021).

Kebijakan terburu-buru yang diambil Saudara Bupati Pegubin, kata Denius juga tidak berdasar aturan, lantaran para pejabat pelaksana tugas yang ditunjuk tidak sesuai dengan golongan dan kepangkatannya.

“Ini sudah melenceng dari aturan semestinya, Bupati yang juga seorang ASN harusnya lebih paham tentang hal ini,” katanya.

Denius pun membenarkan adanya surat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang dugaan pelanggaran sistem merit oleh Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang per tanggal 22 Maret 2021.

“Saya sudah melihat surat itu, dan di dalam surat teguran tersebut sangat jelas, bahwasanya proses penggantian Kepala OPD dan Pejabat Administrasi serta penunjukan Plt. yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Kepala OPD serta pengganti yang diisi jabatannya oleh Plt tersebut belum mengantongi Surat Keputusan Pemberhentian Dalam Jabatan yang dipangkunya,” katanya lagi.

Hal lainnya yang dikritisi Ketua DPRD terkait adanya penambahan 8 OPD baru yang dilakukan tanpa melalui PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Penambahan OPD baru ini juga tidak sesuai mekanisme, Saudara Bupati menambah 8 OPD baru menggunakan dasar aturan yang mana? Itu kan harus ada regulasinya, kita di dewan tidak pernah ada pembahasan tentang OPD baru? Lantas kenapa tiba-tiba ada penambahan OPD lagi?,” tegas Denius.

Menurutnya, penambahan OPD baru ini, tidak serta-merta atas keputusan seorang kepala daerah tanpa melibatkan DPRD, sebab hal ini berkaitan dengan beban APBD.

“Jadi tidak bisa suka-suka Saudara Bupati, jangan karna ada janji-janji politik dan langsung membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan,” katanya.

Sebab, berkaitan dengan ASN ataupun perangkat daerah, kata Denius, semuanya harus berdasarkan aturan negara dan tidak ada kaitannya dengan kekhusususan apalagi UU Otsus.

Sehingga DPRD Pegunungan Bintang berharap dan meminta Bupati Spey Bidana untuk segera menindaklanjuti Surat KASN terkait dengan sistem merit tersebut.

“Kita minta dengan tegas Saudara Bupati segera menindaklanjuti surat KASN dan meninjau ulang kebijakan penonaktifan para kepala dinas ini,” tegasnya menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk Pansus terkait hal tersebut.

Sebelumnya per tanggal 8 Maret atau 3 hari pasca dilantik sebagai Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Bupati Spei Bidana langsung mengambil sikap tegas melakukan pergantian terhadap
42 kepala OPD dengan penjabat pelaksana tugas. Selain itu Bupati juga menambah 8 OPD baru yang diisi dengan pejabat pelaksana tugas.

Alhasil per 22 Maret 2021, KASN melalui surat Nomor B-1275/KASN/3/2021 melayangkan surat teguran kepada Bupati Spei Bidana yang intinya meminta Bupati segera membatalkan surat perintah Plt per 8 Maret 2021 dan memanggil para kepala OPD Devinitif untuk diserahi DPA Tahun anggaran 2021, serta Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi baru dapat diberhentikan apabila memenuhi persyaratan baik secara prosedur maupun substansi yang ada didalam regulasi yang mengatur tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pegubin, Spei Yan Bidana terkesan bungkam dan enggan memberikan responnya saat dikonfirmasi melalui pesan whats app. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *