TIMIKA (KT) – Serda KA, oknum anggota TNI di Timika berhasil diamankan oleh satuannya, Jumat (26/3/2021). Ia diduga telah mencuri senjata api (senpi) jenis SS2V4 untuk dijual kepada kelompok TPN-OPM.
Informasi yang dihimpun, laporan adanya percobaan penjualan senpi itu diterima Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya oleh oknum personel Yonif Raider 754/ENK Kostrad.
Mendapati laporan tersebut, Danyonif Raider 754/ENK Kostrad Mayor Inf Doni Firmansyah memerintahkan jajarannya untuk melakukan sweeping barak bujangan dan gudang amunisi.
Ditemukan, ada senjata yang kurang dengan No. Senjata BA.CP 030261 dan diketahui telah diambil oleh Serda KA.
Serda KA yang merupakan Danru 2 Ton Morse-81 Kiban Yonif Raider 754 kemudian ditangkap di asrama Kompi Bantuan Yonif Raider 754/ENK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan apakah ada keterlibatan dengan TPN-OPM.
Terkait kejadian tersebut, Danbrigif Raider 20/IJK/3 Kostrad Letkol Edy W maupun Danyonif Raider 754/ENK Kostrad tidak memberikan konfirmasi apapun baik melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan panggilan.
Diketahui, atas peristiwa ini Panglima Divisi 3 Kostrad Mayjen TNI Wanti W.F Mamahit tiba di Kabupaten Mimika, Selasa (30/3/2021). (SL)