Yance Nawipa Diberhentikan Dari Jabatan Ketua Bawaslu Pegubin

Yance Nawipa Diberhentikan Dari Jabatan Ketua Bawaslu Pegubin

Jakarta, (KT) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/6/2021) pukul 09.30 WIB.

Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan tiga sanksi sekaligus kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Yance Nawipa, yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2021.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan telah mengembalikan gaji Pegawai Negeri Sipil paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” tambah Teguh.

Jumlah Teradu dari 10 perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini mencapai 43 orang, yang terdiri dari 16 orang jajaran Bawaslu dan 27 orang jajaran KPU.

Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan (2), Peringatan Keras (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2), dan Pemberhentian Sementara (1). Sedangkan 40 orang Teradu dipulihkan nama baiknya atau mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Prof. Teguh Prasetyo yang didampingi Anggota Majelis Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *