JAYAPURA (KT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengkaji putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan empat komisioner KPU Provinsi Papua.
“Sedang dikaji,” jawab Ketua KPU RI, Ilham Saputra kepada Kawat Timur via pesan whats App, Kamis (23/06/2021).
Ilham tidak memberikan jawaban panjang lebar saat ditanyakan potensi keempat mantan komisioner ini, duduk kembali sebagai anggota KPU Papua.
“Nanti kita putuskan,” kata Ilham lagi.
Sebelumnya, Rabu (22/06/2021) majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, dan menyatakan SK KPU RI nomor 170/HK/.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang pemberhentian tetap ketua merangkap anggota dan anggota KPU Papua periode 2018-2023 tidak sah.
Sekedar diketahui, empat komisioner KPU Provinsi Papua, masing-masing Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP, terkait laporan pelanggaran kode etik oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. (TA)












